Firli Bahuri Tersangka, Mahfud MD Minta KPK Jangan Tersendat

Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md (Kemenkominfo)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta KPK tetap berjalan semestinya meskipun pimpinannya, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan,” ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

“Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ,” sambungnya.

BACA JUGA: Firli Bahuri Tersangka Pemeras SYL, Nilai Kekayaannya Spektakuler

Menurutnya, empat orang komisioner KPK masih menjalani tugas lembaga. Mahfud tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih tetap berjalan.

“Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada emapat, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum,” tuturnya.

“Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu,” imbuhnya.

Firli Bahuri Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Firli diduga menerima gratifikasi dan pemerasan.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri dalam konferensi persnya, Rabu (22/11/ 2023) malam.

Pengumuman tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua lembaga anti rasuah itu telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, tepatnya pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli dalam kasus pemerasan SYL dipersangkakan melanggar  pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cara kunci galeri di iPhone
3 Cara Kunci Galeri di iPhone, Biar Makin Aman!
Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024
Pertaruhan Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024 Kontra Rumania
Bubble Chat
WhatsApp Kenalkan Fitur Terbaru "Bubble Chat", Ini Cara Buatnya
Turki vs Austria
Adu Mental Dua Kuda Hitam Euro 2024, Turki vs Austria
Download lagu Instrumen
Cara Mudah dan Cepat Download Lagu Instrumen dari YouTube Menjadi MP3
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"