Firli Bahuri Tersangka, Mahfud MD Minta KPK Jangan Tersendat

Penulis: Saepul

Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md (Kemenkominfo)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta KPK tetap berjalan semestinya meskipun pimpinannya, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan,” ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

“Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ,” sambungnya.

BACA JUGA: Firli Bahuri Tersangka Pemeras SYL, Nilai Kekayaannya Spektakuler

Menurutnya, empat orang komisioner KPK masih menjalani tugas lembaga. Mahfud tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih tetap berjalan.

“Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada emapat, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum,” tuturnya.

“Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu,” imbuhnya.

Firli Bahuri Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Firli diduga menerima gratifikasi dan pemerasan.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri dalam konferensi persnya, Rabu (22/11/ 2023) malam.

Pengumuman tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua lembaga anti rasuah itu telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, tepatnya pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli dalam kasus pemerasan SYL dipersangkakan melanggar  pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemuda tergantung di rumah kosong
Warga Temukan Pria Tergantung di Gunung Lengkuas Riau, Polisi Olah TKP
Bojan Hodak Akui Keberadaan Bobotoh Jadikan Semangat Persib Naik Berlipat Ganda
Bojan Hodak Akui Keberadaan Bobotoh Jadikan Semangat Persib Naik Berlipat Ganda
visceral fat
6 Cara Efektif Hilangkan Visceral Fat, Perut Buncit Hempas
Patung Rajawali Indramayu
Habiskan Rp180 Juta, Patung Rajawali di Bongas Indramayu Jadi Sorotan
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Orang Tenggelam di Sungai Cimanis Kabupaten Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.