BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi perhatian utama dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 yang disosialisasikan oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Fetty Anggraenidini, di Kota Bogor, Jumat (28/2/2025) lalu.
Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam sosialisasi yang dihadiri warga Kelurahan Tanah Sareal tersebut. Fetty menjelaskan bahwa perempuan masih sering menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan, seperti marginalisasi, subordinasi, dan kekerasan berbasis gender.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan dan membuka lebih banyak kesempatan bagi perempuan untuk berkembang.
“Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Fetty.
Selain itu, Perda ini juga mendorong perempuan untuk lebih berani dalam mengelola usaha. Baik di sektor industri kecil, menengah, maupun besar.
BACA JUGA:
Fetty Anggraenidini Dengarkan Curhat Warga saat Reses di Bogor
Fetty Anggraenidini Bertemu Dedi Mulyadi, Siap Perjuangkan Beasiswa Pelajar Jabar
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, diharapkan semakin banyak perempuan yang memiliki kemandirian ekonomi dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Fetty juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
“Kaum perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar,” tambahnya.
Dengan adanya Perda Nomor 12 Tahun 2023, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan dana dan menyusun program pemberdayaan perempuan.
Fetty Anggraenidini berharap perempuan di Kota Bogor dan seluruh Jawa Barat semakin aktif dalam berbagai bidang dan tidak ragu untuk menunjukkan kemampuan mereka.
“Jadi jangan takut untuk tampil dan aktif di berbagai sektor, peluang perempuan sangat besar,” tutupnya.
(Hafidah Rismayanti)