Fetty Anggraenidini Dorong Perempuan Berani Tampil dan Berdaya di Berbagai Sektor

Penulis: hafidah

Fetty Anggraenidini
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini (Instagram/@fetty.adini)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini dari Fraksi Partai Golkar, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung di RM Mak Tati Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat (28/2/2025), Fetty memaparkan pentingnya Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Dalam kesempatan ini, Fetty menekankan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di era digital yang serba cepat. Ia mengajak para perempuan untuk berani tampil dan aktif dalam berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, hingga politik.

“Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting.Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jadi, perempuan juga harus berani tampil dan aktif di berbagai kegiatan,” ujar Fetty.

Menurutnya, pemberdayaan perempuan sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga turut serta sebagai subjek yang berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Ia juga menekankan bahwa perempuan harus memiliki posisi tawar yang kuat dalam berbagai sektor, termasuk kepemimpinan dan dunia usaha.

BACA JUGA: 

Fetty Anggraenidini Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Penyakit Langka, Wanita AS Ini Merasa Terangsang Setiap Waktu

Fetty Anggraenidini memberikan contoh bahwa saat ini sudah banyak perempuan yang berperan sebagai pemimpin, baik di tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, hingga ketua RT dan RW. Hal ini menunjukkan bahwa peluang perempuan untuk berdaya dan maju semakin besar.

Ia juga mendorong perempuan di Kota Bogor untuk terus mengasah kemampuan dan meningkatkan partisipasi dalam berbagai kegiatan.

“Dengan adanya Perda Nomor 12 Tahun 2023, kita bisa memastikan bahwa hak-hak perempuan lebih terlindungi, serta adanya dukungan kebijakan dan pendanaan untuk program pemberdayaan perempuan,” tutupnya.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.