JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI yang baru dilantik untuk periode 2024-2029 dipastikan tidak akan dijatahi fasilitas rumah dinas (rumdin) atau Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Namun penghapusan rumdin anggota DPR tersebut diganti dengan uang tunjangan perumahan yang akan dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang belum ditentukan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan bahwa aset rumdin yang ada sekarang di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, akan dikembalikan ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang.
Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi tanggal 24 September, kata Indra, disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara.
“Terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan, DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra dalam keterangan kepada media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Parlementaria, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut.
Indra menegaskan, rumah dinas itu sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Maka kalaupun dipertahankan akan banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni, mengingat usinya.
Rumah-rumah dinas itu, jelas dia, sebagian besar kondisinya sudah cukup parah. Bahkan ada anggota DPR periode sebelumnya yang mau mengeluarkan anggaran sendiri untuk pemeliharaan.
“Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” terangnya.
BACA JUGA: Annisa Mahesa, DPR RI Termuda Periode 2024-2029 yang Gemparkan Publik
Lebih lanjut, Indra menjelaskan nantinya setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan-pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
Indra pun menegaskan pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.
”Itu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah rumah-rumah lama semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan dikembalikan semua,” pungkasnya.
Diketahui, Setjen DPR menyampaikan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.
Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian tulis surat tersebut.
(Aak)