Fakta Kasus Mayat dalam Koper, Berawal dari Asmara Gelap

mayat dalam koper (3)
(Dok.Antara)

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Menggemparkan dan berakhir menimbulkan terang berderang kasus kematian seorang wanita bernama RM (50) oleh pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,

Tertangkapnya Arif tidak hanya menandai akhir dari teka-teki kematian RM, tetapi juga membuka fakta tragis di balik hubungan terlarang antara keduanya.

Cinta Terlarang dalam Kasus Mayat dalam Koper

Semuanya bermula dari perkenalan di tengah perjalanan dinas luar kota. Arif, seorang auditor, dan RM, seorang pegawai bagian keuangan, bertemu saat Arif melakukan perjalanan dari Tangerang ke Bandung pada akhir tahun 2023. Perkenalan yang terjadi di Kota Kembang tersebut memunculkan rasa suka di antara keduanya.

BACA JUGA: Kejinya Pembunuh Mayat Dalam Koper sebelum Membunuh Korban

“Diawali memang karena tugas dan terjadi perkenalan antara mereka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (3/5/2024).

Setelah beberapa pertemuan dan hubungan yang semakin erat, RM meminta Arif untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Arif. Penolakan itu membuat RM terluka dan menyatakan kata-kata yang menyakitkan hati Arif, memicu emosi yang tak terkendali.

Penganiayaan hingga Tewas

Saat berada di sebuah hotel yang ada di Bandung, keduanya berhubungan badan. Kemudian, pertengkaran pecah antara keduanya. Arif yang dipicu emosi langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah. Tanpa ampun, Arif kemudian membekap mulut RM dan mencekiknya hingga nyawanya tak tertolong.

Setelah melakukan perbuatan mengerikan itu, Arif dengan dingin membeli sebuah koper untuk menyembunyikan jasad RM. Dengan bantuan adiknya, Aditya Tofik Qurrahman (23), mereka membuang jasad korban di kawasan Cikarang Barat, menyisakan kepingan memilukan dari sebuah kisah cinta yang salah jalan.

Arif dan Aditya, setelah terungkapnya perbuatan mereka, kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatan keji yang mereka lakukan. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva