BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Menggemparkan dan berakhir menimbulkan terang berderang kasus kematian seorang wanita bernama RM (50) oleh pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
Tertangkapnya Arif tidak hanya menandai akhir dari teka-teki kematian RM, tetapi juga membuka fakta tragis di balik hubungan terlarang antara keduanya.
Cinta Terlarang dalam Kasus Mayat dalam Koper
Semuanya bermula dari perkenalan di tengah perjalanan dinas luar kota. Arif, seorang auditor, dan RM, seorang pegawai bagian keuangan, bertemu saat Arif melakukan perjalanan dari Tangerang ke Bandung pada akhir tahun 2023. Perkenalan yang terjadi di Kota Kembang tersebut memunculkan rasa suka di antara keduanya.
BACA JUGA: Kejinya Pembunuh Mayat Dalam Koper sebelum Membunuh Korban
“Diawali memang karena tugas dan terjadi perkenalan antara mereka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (3/5/2024).
Setelah beberapa pertemuan dan hubungan yang semakin erat, RM meminta Arif untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Arif. Penolakan itu membuat RM terluka dan menyatakan kata-kata yang menyakitkan hati Arif, memicu emosi yang tak terkendali.
Penganiayaan hingga Tewas
Saat berada di sebuah hotel yang ada di Bandung, keduanya berhubungan badan. Kemudian, pertengkaran pecah antara keduanya. Arif yang dipicu emosi langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah. Tanpa ampun, Arif kemudian membekap mulut RM dan mencekiknya hingga nyawanya tak tertolong.
Setelah melakukan perbuatan mengerikan itu, Arif dengan dingin membeli sebuah koper untuk menyembunyikan jasad RM. Dengan bantuan adiknya, Aditya Tofik Qurrahman (23), mereka membuang jasad korban di kawasan Cikarang Barat, menyisakan kepingan memilukan dari sebuah kisah cinta yang salah jalan.
Arif dan Aditya, setelah terungkapnya perbuatan mereka, kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatan keji yang mereka lakukan. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Saepul/Usk)