Fakta Kasus Mayat dalam Koper, Berawal dari Asmara Gelap

mayat dalam koper (3)
(Dok.Antara)

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Menggemparkan dan berakhir menimbulkan terang berderang kasus kematian seorang wanita bernama RM (50) oleh pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) yang jasadnya ditemukan dalam sebuah koper di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,

Tertangkapnya Arif tidak hanya menandai akhir dari teka-teki kematian RM, tetapi juga membuka fakta tragis di balik hubungan terlarang antara keduanya.

Cinta Terlarang dalam Kasus Mayat dalam Koper

Semuanya bermula dari perkenalan di tengah perjalanan dinas luar kota. Arif, seorang auditor, dan RM, seorang pegawai bagian keuangan, bertemu saat Arif melakukan perjalanan dari Tangerang ke Bandung pada akhir tahun 2023. Perkenalan yang terjadi di Kota Kembang tersebut memunculkan rasa suka di antara keduanya.

BACA JUGA: Kejinya Pembunuh Mayat Dalam Koper sebelum Membunuh Korban

“Diawali memang karena tugas dan terjadi perkenalan antara mereka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (3/5/2024).

Setelah beberapa pertemuan dan hubungan yang semakin erat, RM meminta Arif untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Arif. Penolakan itu membuat RM terluka dan menyatakan kata-kata yang menyakitkan hati Arif, memicu emosi yang tak terkendali.

Penganiayaan hingga Tewas

Saat berada di sebuah hotel yang ada di Bandung, keduanya berhubungan badan. Kemudian, pertengkaran pecah antara keduanya. Arif yang dipicu emosi langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah. Tanpa ampun, Arif kemudian membekap mulut RM dan mencekiknya hingga nyawanya tak tertolong.

Setelah melakukan perbuatan mengerikan itu, Arif dengan dingin membeli sebuah koper untuk menyembunyikan jasad RM. Dengan bantuan adiknya, Aditya Tofik Qurrahman (23), mereka membuang jasad korban di kawasan Cikarang Barat, menyisakan kepingan memilukan dari sebuah kisah cinta yang salah jalan.

Arif dan Aditya, setelah terungkapnya perbuatan mereka, kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatan keji yang mereka lakukan. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_20241104_170618
Gugun Gusman Cetak Sejarah di One Pride MMA
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

5

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya