BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto menyatakan, bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo tidak membayar sewa lahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung selama periode 2008–2013.
Fakta tersebut disampaikan Yossi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (14/8/2025). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
“Berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum membayar sewa lahan sejak 2008 hingga 2013. Saat itu Wali Kota menyatakan perpanjangan izin bisa diberikan asal tunggakan dilunasi,” kata Yossi.
Awal Terungkapnya Tunggakan Sewa
Yossi yang menjabat Sekda periode 2013–2018 menjelaskan, temuan itu muncul dalam rapat koordinasi awal 2014 bersama Wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil dan sejumlah SKPD.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota memerintahkan langkah pemulihan aset apabila YMT tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, Yossi mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan di lapangan karena kewenangan sewa-menyewa aset berada di BPKAD Kota Bandung.
Meski demikian, uang sewa yang semestinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) beserta pajaknya tetap tak dibayarkan hingga akhirnya menjadi bagian dari kasus hukum yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Yossi.
Di hadapan majelis hakim, Yossi mengakui bahwa dirinya kini juga berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah.
“Saya tersangka karena kelalaian, uang sewa dan pajak tidak masuk ke kas daerah,” ujar Yossi.
Baca Juga:
Bandung Zoo Ditutup Gegara Konflik Manajemen, Siapa yang Tanggung Biaya Pakan Hewan?
Kisah Pilu ‘Si Mazda’, Siamang Penghuni Bandung Zoo yang Depresi Usai Tersengat Listrik
Kasus ini semakin rumit dengan adanya konflik internal pengelola YMT. Pada 2017, manajemen baru yang dipimpin John Sumampau diminta langsung oleh pendiri YMT, almarhum Romli Bratakoesoema, untuk mengambil alih pengelolaan.
Manajemen baru sempat membayar Rp9 miliar kepada ahli waris Romli yang diwakili Sri Devi sebagai uang sewa lahan, meski belakangan Pemkot Bandung menyatakan YMT memiliki tunggakan Rp15 miliar kepada pemerintah sejak 2008.
Pada 2022, manajemen baru berhenti mengelola Bandung Zoo setelah terjadi perebutan penguasaan kembali oleh manajemen lama.
Sitaan Khusus dan Pajak Hiburan
Karena ada dugaan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya sewa dan pajak, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penyitaan atas lahan seluas 139.943 meter persegi tersebut.
Maret 2025, Kejati Jabar menetapkan bahwa pengelolaan aset sitaan khusus itu tetap dijalankan oleh manajemen baru. Bahkan, John Sumampau mengklaim telah menyetor lebih dari Rp1 miliar ke Pemkot Bandung sebagai pajak hiburan sebesar 10 persen dari pendapatan Bandung Zoo selama Maret–Juni 2025.
Namun, sejak pertengahan Juli 2025, manajemen baru kehilangan akses ke Bandung Zoo yang kembali dikuasai manajemen lama.