GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Euis Ida Wartiah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan Penyebarluasan Perda dilakukan di Gedung Serbaguna Hikmat, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (5/6/2025).
Euis mengatakan Perda ini dibentuk untuk memperkuat peran perlindungan anak di Provinsi Jawa Barat.
“Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai perda tersebut kepada masyarakat, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak,” ujarnya.
Baca Juga:
Demi Kedaulatan Susu Lokal, Euis Ida Wartiah Turun Langsung ke Balai Sapi Cikole
Euis Ida Wartiah Kunjungi KLH, Bahas Strategi Hijaukan Jawa Barat
Melalui Sosialisasi ini, Euis berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenaik hak-hak yang diatur dalam Perda.
Euis juga ingin kesadaran masyarakat meningkat tentang pentingnya perlindungan anak dari berbagai kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
“Melalui Perda ini, kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya perlindungan anak, serta membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak,” katanya.(TM)