JAKARTA,TM.ID: Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria, dan asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers. Laporan tersebut diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, Kamis (14/7/2023).
Sebelumnya, sebuah konten dengan judul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)” telah diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten serupa juga telah ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.
Menurut Nezar, konten tersebut sangat merugikan Erick Thohir karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Konten tersebut tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang,” kata Nezar.
Nezar menjelaskan bahwa konten podcast tersebut berisikan percakapan tiga wartawan Tempo. Setelah dipelajari, konten tersebut mengandung hal-hal yang sangat merugikan Erick Thohir. Konten tersebut mengarah kepada tudingan, fitnah, dan berisi informasi yang tidak terverifikasi.
“Terutama karena perbincangan yang ada di dalam podcast itu mengarah kepada tudingan dan mengarah kepada fitnah, serta sarat dengan informasi-informasi yang tidak terverifikasi,” ujar Nezar.
Konten tersebut lebih banyak berisikan gosip daripada informasi yang seharusnya berada di level percakapan di ruang redaksi dan belum terverifikasi, namun sudah ditayangkan untuk konsumsi publik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi tersebut menimbulkan kesan negatif kepada Erick Thohir dan juga kepada BUMN.
Erick Thohir memilih untuk melaporkan konten tersebut kepada Dewan Pers sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers. Meskipun jalur hukum terbuka, Erick Thohir menganggap konten tersebut sebagai produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup dan tidak ingin mengkriminalkan produk pers.
BACA JUGA: Akademisi: Kepiawaian Berkomunikasi Erick Thohir Langkah Strategis Rangkul Masyarakat
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Erick Thohir atas keputusannya untuk melaporkan keberatannya kepada Dewan Pers. Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers akan mempelajari pengaduan tersebut dengan adil dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk memberikan keterangannya.
“Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media,” kata Ninik.
Dewan Pers akan memutuskan sengketa pers ini secara adil. Dalam hal ini, Dewan Pers tidak akan melibatkan CEO Tempo Media Grup, Arif Zulkifli, yang juga merupakan anggota Dewan Pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, menyatakan bahwa produk jurnalistik harus melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi. Dewan Pers percaya bahwa hal tersebut merupakan prinsip penting dalam menjaga integritas dan kualitas konten media.
(Budis)