JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian memberikan asesmen rehabilitasi kepada aktor senior Epy Kusnandar, akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Sementara, rekannya yang ditangkap, Yogi Gamblez tidak mendapatkan rehabilitasi.
Hal itu berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 terkait implementasi peraturan polisi nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika.
“Nantinya akan kami lakukan proses rehabilitasi terhadap EK (Epy Kusnandar) melalui keadilan restoratif atau restorative justice,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Penggunaan Ganja Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar
Menurut Syahduddi, Epy Kusnandar perdana mengkonsumsi ganja. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti lain.
Ia menjelaskan, keputusan mengenai asesmen rehabilitasi terhadap Epy telah melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Jadi keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subjektifitas penyidik saja,” terang Syahduddi.
Di samping itu, Yogi Gamblez saat diamankan oleh kepolisian mendapat temuan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.
Hasil tes kesehatannya, menunjukkan Yogi tak mengalami masalah kesehatan. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran kepemilikan ganja, yang berbeda dengan Epy Kusnandar menjalani rehabilitasi.
(Saepul/Budis)