MEDAN,TM.ID: Mantan wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dikenakan wajib lapor usai menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/2/2023).
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Simon, membenarkan perihal wajib lapor mantan wali Kota Medan itu.
“Benar kami menerima laporan Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya,” kata Simon di Medan, Rabu (1/3/2023).
Dia menyebut, Dzulmi diwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam satu bulan.
“Dzulmi Eldin diwajibkan melaporkan ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam sebulan. Jika tidak kooperatif, kami akan melayangkan surat ke lapas untuk menentukan sikap selanjutnya,” kata dia.
Dzulmi bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA: Polres Cilegon Ungkap Kasus Ribuan Lembar Uang Palsu
Dzulmi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.
Hakim pun memvonis Dzulmi dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
(Dist)