BANDUNG. TEROPONGMEDIA.ID — Sekelompok warga yang mengatasnamakan Karang Taruna RW 02 Desa Sukamantri, Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) Tunjangan Hari Raya (THR).
Saat ini, Polsek Majalaya Polresta Bandung tengah menyelidiki dugaan kasus tersebut. Mereka diduga meminta THR sebanyak Rp100.000 per mobil boks yang mengirimkan atau menurunkan barang di Pasar Baru Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penyelidikan kasus ini berasal dari aduan masyarakat pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB melalui layanan LAPOR PAK KAPOLRESTA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Majalaya bersama Kanit Intelkam dan tim segera melakukan pengecekan di lokasi. Berdasarkan hasil investigasi awal, petugas memastikan bahwa praktik pungli tersebut memang terjadi.
Namun, saat tim kepolisian tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ditemukan. Hingga kini, petugas berpakaian preman masih melakukan pemantauan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Backing yang Menerima Pungli
15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara!
Menurut keterangan para pedagang, pungutan liar ini hanya dikenakan kepada sopir mobil boks yang memasok barang ke pasar. Sejauh ini, belum ada laporan dari pedagang terkait pemungutan serupa.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat. Warga yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib,” ujar Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, mengutip RRI, Rabu (5/3/2025).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.
Terkait hal ini, Polsek Majalaya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan sekitar.
(Virdiya/Aak)