Dugaan Kejanggalan Penambahan Kuota Haji Khusus, Timwas: Bentuk Pansus!

Dugaan Kejanggalan Penambahan Kuota Haji Khusus
Tim Pengawas Haji DPR RI saat melakukan pengawasan haji 2024 di Mina, Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/06/2024) (Dok. Humas DPR RI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Pengawas Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus) oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Luluk Hamidah mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus Haji untuk memperdalam dugaan kejanggalan yang ditemukannya, selama menjalani tugas pengawasan haji tahun 2024.

Menurutnya, ada indikasi pelanggaran perundang-undangan terkait itu.

Luluk merinci, Kemenag mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Artinya, kata dia, jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 dialihkan untuk jemaah haji khusus.

“Kemenag tidak mempertimbangkan antrean haji regular yang sudah sampai 40 tahun. Kemenag juga tidak mempertimbangkan banyaknya lansia yang menunggu di daftar antrean haji regular,” kata Luluk seperti Teropongmedia kutip dari RRI Pro3, Selasa (18/6/2024).

Ia curiga ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari pengalihan kuota haji tersebut.

“Apalagi Kemenag tidak melibatkan DPR dalam mengambil keputusan atau keputusan tersebut diambil secara sepihak,” ujarnya.

Dia pun menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut mengatur kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari jatah kuota haji Indonesia.

Ia menduga ada pelanggaran aturan tersebut. “Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280,” ucapnya.

Luluk juga menanggapi informasi perubahan kuota haji dilakukan Kemenag atas dasar kebijakan Saudi yang disampaikan lewat sistem E-Hajj. Dia menekankan, seharusnya ada konsultasi dengan Komis VIII DPR, itu pun sudah ditegaskan dalam rapat-rapat bersama sebelumnya.

“Kemenag tidak mengindahkan rapat dengan DPR, tetap menyetujui MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari. Akibatnya, ada pengalihan kuota haji regular yang menjadi hak masyarakat diubah secara sepihak,” katanya.

“Haji Khusus (ONH Plus) itu kan bagi orang-orang yang punya uang dan antreannya tak selama haji regular. Sementara haji regular harus menabung bertahun-tahun dan antreannya panjang, jadi curiga saya ada mafia haji bermain,” ujarnya.

BACA JUGA: Tenda Kelebihan Kapasitas, Tidur Berdesakan, Kisah Jemaah Haji Indonesia

Kemenag, katanya, telah menghilangkan hak 8.400 jemaah haji reguler yang menunggu sejak lama untuk menunaikan haji. Oleh karena itu, Luluk dan kawan-kawannya di Komisi VIII DPR akan mendorong dibentuknya Pansus Haji 2024.

“Kenapa Pansus? Karena penyelenggaraan ibadah melibatkan lintas sektor, bukan hanya Kemenag. Oleh karena itu juga harus melibatkan lintas komisi di DPR melalui Pansus,” ucapnya.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.