BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Pengawas Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus) oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Luluk Hamidah mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus Haji untuk memperdalam dugaan kejanggalan yang ditemukannya, selama menjalani tugas pengawasan haji tahun 2024.
Menurutnya, ada indikasi pelanggaran perundang-undangan terkait itu.
Luluk merinci, Kemenag mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Artinya, kata dia, jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 dialihkan untuk jemaah haji khusus.
“Kemenag tidak mempertimbangkan antrean haji regular yang sudah sampai 40 tahun. Kemenag juga tidak mempertimbangkan banyaknya lansia yang menunggu di daftar antrean haji regular,” kata Luluk seperti Teropongmedia kutip dari RRI Pro3, Selasa (18/6/2024).
Ia curiga ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari pengalihan kuota haji tersebut.
“Apalagi Kemenag tidak melibatkan DPR dalam mengambil keputusan atau keputusan tersebut diambil secara sepihak,” ujarnya.
Dia pun menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut mengatur kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari jatah kuota haji Indonesia.
Ia menduga ada pelanggaran aturan tersebut. “Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280,” ucapnya.
Luluk juga menanggapi informasi perubahan kuota haji dilakukan Kemenag atas dasar kebijakan Saudi yang disampaikan lewat sistem E-Hajj. Dia menekankan, seharusnya ada konsultasi dengan Komis VIII DPR, itu pun sudah ditegaskan dalam rapat-rapat bersama sebelumnya.
“Kemenag tidak mengindahkan rapat dengan DPR, tetap menyetujui MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari. Akibatnya, ada pengalihan kuota haji regular yang menjadi hak masyarakat diubah secara sepihak,” katanya.
“Haji Khusus (ONH Plus) itu kan bagi orang-orang yang punya uang dan antreannya tak selama haji regular. Sementara haji regular harus menabung bertahun-tahun dan antreannya panjang, jadi curiga saya ada mafia haji bermain,” ujarnya.
BACA JUGA: Tenda Kelebihan Kapasitas, Tidur Berdesakan, Kisah Jemaah Haji Indonesia
Kemenag, katanya, telah menghilangkan hak 8.400 jemaah haji reguler yang menunggu sejak lama untuk menunaikan haji. Oleh karena itu, Luluk dan kawan-kawannya di Komisi VIII DPR akan mendorong dibentuknya Pansus Haji 2024.
“Kenapa Pansus? Karena penyelenggaraan ibadah melibatkan lintas sektor, bukan hanya Kemenag. Oleh karena itu juga harus melibatkan lintas komisi di DPR melalui Pansus,” ucapnya.
(Usk)