JAKARTA,TM.ID: Hingga tanggal 10 Maret 2024 kemarin rekapitulsi manual berjenjang hasil perolehan suara Pemilu 2024 masih berlangsung. Khusunya di tingkat provinsi dan nasional.
Menurut Sekertaris Jenderal, Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta dari pantauan KIPP Indonesia menemukan beberapa hal.
BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu 2024 Mulai Disebar di Kota Bandung
“Data perolehan suara pada lima jenis surat suara, yakni suara Capres cawapres, suara DPR, DPD dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota, tidak dapat diakes baik melalui laman KPU, khususnya model C hasil (tingkat TPS) dan model D hasil (tingkat Kecamatan). Padahal seharusnya data tersebut merupakan data dan informasi publik,” ungkap Kaka dalam keteranganya yang diterima Teropong Media,Senin (11/3/2024).
Kaka menjelaskan, bahwa secara umum para pihak yang berkepentingan tidak mendapatkan akses data model C dan model D tersebut secra online atau saat meminta secara langsung ke KPU.
Kaka menyebutkan bawha dengan demikian maka data perolehan suara menjadi informasi yang tertutup sebagian akibat kondisi pada angka 1 dan 2 di atas.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, akibatnya banyak terjadi perselisihan yang tak dapat dikonformasi ke sumber data primer (modal C hasil dan model D hasil),” ucap Kaka.
Sementara itu, ditemukan modus kecurangan dilakukan dengan memanipulasi baik data C hasil dan atau dengan mengubah komposisi perolehan C hasil, sebagaimana yang terjadi, dan tidak terbatas hanya di, Brebes, Cirebon, Kota Bandung, Jakarta Utara, Subang, Purwakarta , Bekasi, dan Banten.
Selain itu, dalam melakukan modus manipulasi tersebut juga ada yang diwarnai dengan intimidasi dan ancaman yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu, peserta dan pemantau pemilu.
“Kami menemukan, sebagian dari upaya manipulasi tersebut, banyak yang tidak terkoreksi pada rekapitulasi lanjutan di tingkat kabupaten/kota, sehingga data perolehan suara yang dibawa dan dibacakan di tingkat selanjutnya mengandung data yang berbeda dengan data C hasil,” ujarnya.
Atas dasar hal tersebut KIPP Indonesia memberikan pandangan dan menyatakan sebagai berikut:
- KPU dan Bawaslu serta penyelenggara pemilu di bawahnya tidak mampu untuk menyediakan data C hasil pemilu baik secara online maupun offline yang dapat diakses oleh para pihak yang berkepentinga.
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Bandung Dapil 1, PKS di Posisi Puncak
- Manipulasi perolehan suara sangat marak terjadi di berbagai daerah, yang menjadikan semakin buruknya kualitas penyelenggaraan pemilu 2024 ini.
- Kasi intimidasi dan ancaman (pramanisme) tidak seharusnya terjadi pada prose pemilu 2024, karena hal ini mencederai demokrasi pada pemilu 2024.
- Diminta kepada KPU untuk mencermati peroses rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 di semua tingkatan dan melakukan perbaikan hasil pemilu sesuai dengan fakta perolehan suara yang sebenarnya.
- Meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan kecurangan sebagaimana manat UU 7 tahun 2017.
- Meminta kepada aparatur keamanan untuk memastikan agara proses rekapitulasi ini bebas dari acncaman, intimidasi dan praktek premanisme, yang bisa mencederai pemilu 2024.
Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur