Dua Pelaku Pembakaran Wanita di Sorong Diamankan

pembakar wanita
Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi. (foto: Antara)

Bagikan

PAPUA,TM.ID: Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran seorang wanita berinisial WG hingga meninggal dunia di Kota Sorong, Polda Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol, Adam Erwindi mengatakan, dua tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polresta Sorong berinisial AT dan FT.

“Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan,” kata Adam Erwindi di Manokwari, Kamis (26/1/2023).

Adam mengatakan, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka FT di rumahnya pada Selasa sekitar pukul 18.40 WIT.

BACA JUGA: ODGJ Pembakar Masjid di Garut Sudah Ditangani di RSJ

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya, tim Polresta Sorong kembali menangkap tersangka AT sekitar pukul 18.00 WIT.

“Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT,” kata dia.

Ia menuturkan, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran korban WG dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan,” terang Kabid Humas.

Ia menuturkan, pembakaran korban WG yang terjadi pada Selasa pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong dipicu adanya informasi hoaks penculikan anak.

Massa yang menduga WG adalah bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban.

“Salah seorang massa menyiramkan bensin dan membakar korban” ucap Adam.

Terpisah, aktivis perempuan Papua Barat Yuliana Numberi berharap penanganan kasus pembakaran korban WG tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

Kasus tersebut harus menjadi atensi bagi penegak hukum, pemerintah daerah dan awak media sehingga lebih meningkatkan peran melawan informasi hoaks yang bertebaran di media sosial.

“Harus jadi catatan semua pihak bahwa hoaks itu yang menjadi penyebab awal,” ujar Yuliana.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah dan pihak penegak hukum cekatan merespon seluruh informasi yang bertebaran di ruang maya.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait harus memiliki call center sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengecek sebuah informasi.

“Edukasi dan sosialisasi itu penting supaya masyarakat tahu bahwa mana hoaks dan mana bukan,” pungkas dia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.