TEROPONG MEDIA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menghimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan waspada ketika melintas di perlintasan sebidang, pasca kecelakaan yang mengakibatkan dua orang tewas serta seorang lainnya mengalami luka berat.
“Kami meminta masyarakat lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang,” kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, di Cirebon, Minggu (11/12/2022).
Sebelumnya, pada Minggu (11/12) sekitar jam 11.23 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, di mana kendaraan bermotor menabrak Kereta Api (KA) Taksaka relasi Gambir-Cirebon dengan Hulu Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Ayep mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia atas nama Mudakir (65), Mukrinah (55), dan Naila Zilda (7) mengalami luka berat, ketiganya beralamat di Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
“Sejak Januari sampai dengan Desember 2022 totalnya terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover (jalan layang) ataupun underpass (terowongan) di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” kata dia, Melansir Antara.
Dia menyebut, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Antaranya, tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan, kata Ayep, pihaknya meminta masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA,” katanya.
Selain itu, Ayep juga mengatakan pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
(Agung)