Site icon Teropong Media

DPRD Sulteng Desak Hentikan Aktivitas PT Energi Poso dan PT SEI 

PT Energi Poso dan PT SEI

Rombongan Komisi III DPRD Sulteng saat kunjungan kerja di wilayah pertambanganan Morowali Utara, Selasa (24/6/2025). (Instagram/info.sulteng)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas dua perusahaan energi besar, PT Energi Poso dan PT Sebuku Energi Inti (SEI), setelah menemukan dampak lingkungan serius yang dianggap membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem di wilayah tersebut.

Hasil inspeksi lapangan DPRD menyimpulkan, bahwa proyek pembangunan Unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Energi Poso di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso diduga menyebabkan pergerakan tanah hingga tanah amblas yang berdampak pada pemukiman warga.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD, Musliman menyatakan, bahwa dampak lingkungan ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebut beberapa rumah warga mengalami kerusakan berat, termasuk dapur yang hanyut dan tembok rumah yang retak akibat pergeseran tanah.

“Ini bukan kerusakan kecil. Rumah warga amblas, dapur hanyut. Kami mendesak aktivitas dihentikan hingga ada audit lingkungan dan kajian geologis yang komprehensif,” tegas Musliman saat konferensi pers usai kunjungan lapangan, Selasa (1/7/2025).

Musliman menyebut, bahwa aktivitas peledakan batuan karst di sekitar lokasi proyek diduga dilakukan tanpa kajian teknis memadai. Selain itu, manipulasi debit air dari bendungan juga diduga mempercepat proses pergerakan tanah di area perbukitan karst yang labil.

Duga Langgar Amdal dan Izin Usaha

DPRD menduga kedua perusahaan telah mengabaikan kewajiban dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin usaha yang semestinya mengatur secara ketat praktik rekayasa teknis dan mitigasi risiko bencana.

“Kami melihat indikasi pelanggaran serius terhadap izin lingkungan. Jika terbukti, kami akan mendorong pencabutan atau pembekuan izin,” ujar Musliman.

Komisi III berencana mengundang perwakilan manajemen PT Energi Poso dan PT SEI dalam waktu dekat untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas teknis terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM.

Baca Juga:

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Sementara itu, warga Desa Sulewana dan sejumlah titik terdampak lain menyuarakan kekecewaan karena merasa aspirasi mereka selama ini diabaikan. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan, serta relokasi ke wilayah yang aman.

“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke perusahaan, tapi tidak digubris. Baru setelah DPRD datang, ada perhatian. Kami hanya ingin hidup aman,” ujar Ramlan, salah satu warga terdampak.

Selain kerusakan fisik, warga juga mengeluhkan gangguan psikologis akibat suara ledakan yang kerap terjadi, serta penurunan kualitas air bersih di sekitar bendungan.

Komisi III DPRD menegaskan bahwa proyek pembangunan energi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Evaluasi total terhadap izin usaha dan pelaksanaan proyek akan terus dilakukan.

“Kalau lingkungan hancur dan warga jadi korban, tidak ada alasan untuk tetap membiarkan mereka beroperasi. Izin usaha harus dievaluasi total,” tutup Musliman.

Pemerintah Provinsi Sulteng pun diminta turun tangan dalam proses evaluasi dan menjamin tidak ada lagi proyek yang luput dari pengawasan, terutama yang berdampak langsung terhadap kawasan pemukiman dan lingkungan sensitif seperti kawasan karst.

(Dist)

Exit mobile version