SURABAYA,TM.ID: Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak DPRD Surabaya, meminta pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyediakan penitipan anak bagi para buruh.
Ketua Pansus Raperda, Tjutjuk Supariono mengatakan, selama ini penitipan anak yang dikelola Pemkot Surabaya lebih mendekati segmen pegawai pemkot.
Sarana tersebut belum menyasar pada anak-anak para buruh dan pekerja informal yang berada di kawasan industri.
“Dampaknya, para buruh yang umumnya perempuan, akhirnya sulit dalam pengasuhan anak,” kata dia.
BACA JUGA: Jelang WSBK 2023, Polsek Kawasan Mandalika Tingkatkan Pengamanan
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia, para buruh terpaksa menitipkan ke tetangga atau orang tua di kampung sehingga harus berjauhan dengan anak.
“Ini kan kasihan sementara anak butuh kedekatan dengan orang tuanya,” kata Anggota Komisi D DPRD Surabaya itu.
Tjutjuk menambahkan alternatif terakhir para pekerja dengan terpaksa berhenti bekerja untuk mengurus anak sampai usia agak besar. Padahal mereka berada pada usia produktif.
“Selain penitipan anak, kami minta di dalam Raperda itu lebih dipertegas bahwa anak usia 0 (nol) hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun tidak boleh bekerja dan atau dipekerjakan,” ujar dia.
Pemerintah juga perlu memperhatikan anak-anak disabilitas dalam pemenuhan kebutuhannya dan rumah aman bagi anak lelaki korban kejahatan seksual, terlibat dalam pemajuan seni budaya dan menjaga kelestarian lingkungan.
(Agung)