KAB BANDUNG, TEROPONGMEDIA — DPRD Kabupaten Bandung siap mendukung langkah Bupati Bandung yang akan mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengapresiasi langkah cepat Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam merespon Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan ini merupakan program yang bagus dalam rangka pemberdayaan pemerintahan desa/kelurahan, sehingga perekonomian di tiap desa/kelurahan dapat tumbuh dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujarnya di Soreang, Kamis (10/4/2025).
BACA JUGA:
Panen Raya, Berapa Banyak Produksi Padi Kabupaten Bandung per Tahun? Cek Angkanya
Kepadatan Lalu lintas Terjadi di Kawasan Ciwidey Kabupaten Bandung Pagi Ini
Dia menerangkan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini juga dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa.
“Ini menjadi kabar gembira bagi setiap pemerintahan desa/kelurahan karena mereka mendapatkan kesempatan untuk membentuk Koperasi Merah Putih yang nantinya akan berfungsi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing desanya dalam rangka mensukseskan program Makan Bergizi Gratis dari Presiden Prabowo,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal turut mengawasi baik dari segi pengawasan, legislasi maupun penganggaran, dalam pembentukan KMP ini.
“Sebab pendirian KMP ini kan menggunakan dana APBD, tentu kami juga tetap akan mengawasi dalam pelaksanaannya. Kami pun mendukung langkah Pak Bupati Bandung yang menanggung biaya pendirian koperasi desa ini, sehingga pemerintah desa tidak terbebani dengan biaya pendirian koperasi dengan mengeluarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” katanya.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menggelar rapat dengan para camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bandung dalam rangka sosialisasi Inpres No 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Menteri Koperasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
(Vil/Usk)