Site icon Teropong Media

DPRD Jabar Dorong Perda dan Digitalisasi untuk Amankan Aset Daerah

Agung Yansusan

(Instagram/agung.yansusan)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Agung Yansusan, mengungkapkan masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang belum tersertifikasi secara legal. Bahkan, beberapa aset yang sudah bersertifikat pun tengah digugat di pengadilan oleh pihak lain. Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa atas lahan SMAN 1 Bandung, yang diklaim oleh pihak eksternal.

“Ini memerlukan penguatan dalam pengelolaan aset. Aset-aset provinsi yang belum tersertifikasi jumlahnya masih banyak. Bahkan yang sudah tersertifikasi pun bisa dituntut ke pengadilan,” ujar Agung dalam wawancara, Kamis (27/6).

Untuk menanggulangi persoalan tersebut, Pemprov Jabar kini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang ditargetkan akan memperkuat legalitas sekaligus mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah.

“Makanya saat ini sedang disusun perda tentang pengelolaan barang milik daerah. Kita juga perlu komitmen anggaran agar proses sertifikasi aset bisa dilakukan secara menyeluruh dan sistematis,” jelasnya.

Agung menekankan pentingnya digitalisasi administrasi sebagai langkah strategis dalam menata dan mengamankan aset-aset milik provinsi. Dengan sistem digital yang terpadu, data aset dapat lebih mudah diakses, diawasi, dan dipertahankan keabsahannya secara hukum.

Namun, tantangan lain muncul dari sisi koordinasi dengan pemerintahan desa, terutama karena banyak aset milik provinsi berada di wilayah desa yang pengelolaannya belum sepenuhnya didukung oleh aparatur setempat.

“Koordinasi dengan desa menjadi persoalan tersendiri. Ada desa yang koperatif, tapi banyak juga yang tidak. Ini harus dipertimbangkan dalam strategi penataan aset,” kata Agung.

Baca Juga:

Agung Yansusan: Aspirasi Masyarakat Harus Diperjuangkan

Agung Yansusan: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Lawan Bank Emok

Sebagai bentuk dorongan agar desa-desa lebih kooperatif, Agung mengusulkan adanya sanksi administratif, khususnya terhadap desa yang menghambat proses sertifikasi aset milik Pemprov. Ia menyebutkan opsi pemotongan atau penghapusan bantuan keuangan desa yang bersumber dari APBD provinsi.

“Kalau desa tidak kooperatif, ya sudah, kasih sanksi. Misalnya, bantuan keuangan dari provinsi bisa dipotong atau dihilangkan. Ini bisa jadi pemecut agar mereka ikut membantu proses legalisasi aset,” tegasnya.

(Virdiya/Budis)

Exit mobile version