DPR Tepis Pasal 424 KUHP Baru timbulkan masalah

Penulis: distopia

DPR Tepis Pasal 424 KUHP Baru timbulkan masalah. (foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menepis anggap pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan permasalahan.

Hal tersebut merupakan tanggapan pernyataan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.

“Baca enggak pasal 300 di KUHP yang lama? Ada masalah enggak sampai sekarang soal miras (minuman keras)?. Buktinya sudah berapa tahun KUHP yang lama sejak merdeka, masalahnya di mana?,” kata Habiburokhman usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022)

Menurut dia, substansi pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan bila dibandingkan tak ubahnya dengan pasal 300 dalam KUHP lama.

“Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika saja,” kata dia, melansir Antara.

Dia pun mempertanyakan mengapa pihak yang mengkritisi pasal 424 terkait minuman dan bahan memabukkan baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang.

“Yang berlaku selama ini, penegakkannya bermasalah enggak? Boleh dong saya nanya dikit, bermasalah enggak?. Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini,” katanya.

Untuk itu, Habiburokhman menepis pula tudingan bahwa pasal 424 KUHP baru berpotensi menurunkan jumlah wisatawan melancong ke Tanah Air.

“Apakah selama ini pasal 300 KUHP lama membuat turis enggak datang ke Indonesia? Saya tanya? Enggak juga,” tuturnya.

Berikut bunyi Pasal 424 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022:

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(Agung)

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Fokus pada Transparansi dan Efektivitas Pembangunan
Aplikasi TikTok
CEK FAKTA: Heboh Aplikasi TikTok Akan Ditutup 28 Juni 2025
Miras Oplosan
5 Warga Cianjur Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan Jenis Roso-Roso
Peredaran susu kadaluarsa
Polisi Tangkap 2 Pelaku Praktik Peredaran Susu Kadaluarsa di Bogor
Akhmad Marjuki
Di Balik Kesibukanya Akhmad Marjuki Sempatkan Nikmati Malam di Bali
Berita Lainnya

1

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter

5

Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan
Headline
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.