DPR Resmi Sahkan UU Ciptaker

Penulis: distopia

ciptaker
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota DPR yang hadir.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang dilanjutkan ketuk palu oleh Puan.

Pengesahan Perppu Cipta Kerja disetujui oleh tujuh fraksi di DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem. Sementara dua fraksi menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 75 orang anggota dewan secara fisik, 210 anggota dewan mengikuti rapat melalui virtual, dan izin sebanyak 95 anggota dewan.

BACA JUGA: Kemensos Tak Miliki Anggaran untuk Bantu Penderita Gagal Ginjal Akut

Dengan demikian, Rapat Paripurna ini dinyatakan kuorum di mana yang hadir sebayak 380 dari 575 anggota dewan.

“Berdasarkan catatan dari Kesetjenan DPR RI daftar hadir dewan yang hadir hari ini fisik 75 virtual 210 izin 95 sehingga hadir 380 orang. Dengan mengucap bismillahirahmanirahim rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Puan saat membuka rapat..

Rapat paripurna ini mengagendakan lima pokok pembahasan. Pertama, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Menjadi Undang-Undang.

Kedua, Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketiga, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Keempat, Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, Pembahasan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Bukan Sekadar Duduk di Gedung Dewan, Akhmad Marjuki Tunjukkan Aksi Nyata Demi Rakyat Jabar!
Universitas Teknokrat Indonesia
Universitas Teknokrat Indonesia Unjuk Gigi di Gubernur Cup 2025, 3 Mahasiswa Juara Taekwondo
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy Pakai Baju Tahanan! Tapi Bisa Lolos Penjara Karena Alasan Ini?
MLBB x Naruto
Kolaborasi Epik MLBB x Naruto: Ini Cara Dapat Skin Premiumnya!
Sekolah Rakyat
Lahan Belum Memadai, Kota Bandung Tetap Operasikan Sekolah Rakyat Juli Ini
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

3

Aliansi Pejuang BPI Serukan Pemenuhan Kuota Beasiswa: Dosen, Guru dan Pelaku Budaya Tak Boleh Jadi Korban Sistem

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Anak Bermasalah
Program Kedisiplinan Anak Bermasalah di Barak Militer, Pemprov Jabar Gelontorkan Dana Rp6 M
Barcelona
Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
rumah dibakar sukabumi
Viral! Belasan Rumah Dibakar di Sukabumi, Pelaku Bocah 9 Tahun Terobsesi dari TV
Geng Motor
Aksi Geng Motor di Majalengka Viral, Polsek Kasokandel Perketat Keamanan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.