DPR: Perppu Ciptaker Langkah Terobosan Pemerintah

Penulis: distopia

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Badan Legislasi DPR RI, Guspardi Gaus, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan terobosan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum.

“Perppu Cipta Kerja merupakan niat baik pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja yang dulu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Guspardi di Jakarta, Senin (2/1/2022).

Dia mengatakan, Perppu Ciptaker yang dikeluarkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang-undang.

Menurut dia, Perppu Ciptaker yang dikeluarkan menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun.

BACA JUGA: Resolusi Jokowi di 2023: Indonesia Tak Terimbas Resesi global

“Selanjutnya Perppu Ciptaker akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU,” kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker cukup logis dan wajar, karena tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia.

Dia mengatakan, jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memerlukan waktu yang lama, padahal MK memberikan limitasi waktu dua tahun bagi pembuat undang-undang memperbaiki UU Ciptaker.

“Sementara masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian,” kata dia.

Guspardi menilai diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian.

Dia berharap dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja, masyarakat bisa memahami alasan pemerintah bahwa memang ada kegentingan yang memaksa.

“Pemerintah diharapkan memberi penjelasan secara transparan agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbang yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Guspardi mengatakan meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, namun diharapkan DPR tidak langsung memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

Menurut dia, DPR dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

Ini Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce
Headline
alex-rins-yamaha-factory-racin
Alex Rins: Pengurangan Kapasitas Mesin Bukan Solusi Instan untuk Keselamatan MotoGP
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.