DPR: Perppu Ciptaker Langkah Terobosan Pemerintah

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus. (foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Badan Legislasi DPR RI, Guspardi Gaus, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan terobosan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum.

“Perppu Cipta Kerja merupakan niat baik pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja yang dulu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Guspardi di Jakarta, Senin (2/1/2022).

Dia mengatakan, Perppu Ciptaker yang dikeluarkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang-undang.

Menurut dia, Perppu Ciptaker yang dikeluarkan menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun.

BACA JUGA: Resolusi Jokowi di 2023: Indonesia Tak Terimbas Resesi global

“Selanjutnya Perppu Ciptaker akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU,” kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker cukup logis dan wajar, karena tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia.

Dia mengatakan, jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memerlukan waktu yang lama, padahal MK memberikan limitasi waktu dua tahun bagi pembuat undang-undang memperbaiki UU Ciptaker.

“Sementara masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian,” kata dia.

Guspardi menilai diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian.

Dia berharap dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja, masyarakat bisa memahami alasan pemerintah bahwa memang ada kegentingan yang memaksa.

“Pemerintah diharapkan memberi penjelasan secara transparan agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbang yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Guspardi mengatakan meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, namun diharapkan DPR tidak langsung memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

Menurut dia, DPR dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.