DPR Klaim Draft RUU TNI Berbeda dengan yang Beredar di Medsos

Penulis: Saepul

RUU TNI
(instagram/sufmi_dasco)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan, bahwa isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebut berbeda dengan yang beredar di media sosial.

Menurut Dasco, hanya ada tiga pasal yang berubah dalam RUU itu. Ketigannya, yakni soal kedudukan, usia pensiun, dan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI.

Ia pun tak menampik, ada dinamika yang mewarnai RUU TNI itu.

“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI,” kata Dasco melansir Antara, Senin (17/03/2025).

Ia menjelaskan, perubahan pasal itu soal Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal penggerahan dan penggunaan kekuatan.

BACA JUGA:

Arti Dwifungsi ABRI, Dikhawatirkan Hidup Lagi Lewat RUU TNI

Kontras Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Mewah: Kembalikan ke Barak!

Sementara, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” kata Dasco.

Kemudian, passal yang diubah adalah Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi seluruh prajurit di tingkatan pangkat.

Namun, dalam draf yang disampaikan oleh Sekretariat Komisi I DPR RI, belum muncul ketentuan pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

“Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” paparnya.

Revisi terakhir, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang diisi prajurit TNI aktif. Dalam pasal itu, turut tertuang ayat 2, yang meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun saat hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf itu, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipilyang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bagian yang boleh diisi oleh prajuri TNI aktif.

ke-15 yang bisa diisi prajurit aktif TNI, meliputi pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.

Bagian lainnya  bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Akhir Pertandingan Piala Presiden 2025 Antara Persib Bandung Versus Port FC
Hasil Akhir Pertandingan Piala Presiden 2025 Antara Persib Bandung Versus Port FC
Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 
Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 
Ruko Oli Kebakaran
Ruko Oli di Cengkareng Jakbar Kebakaran
Kebon Pala
Kali Ciliwung Meluap, Warga Kebon Pala Terendam Banjir dan Dievakuasi ke SD
PBSI Bisa Apa
Tontowi Ahmad Kritik Keras Pemain PBSI: Jangan Jadikan Kontrak Sebagai Tameng
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Groundbreaking Masjid Jami Soeprapto Soeparno, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jakarta Timur

5

Aston Martin Fokus Bangun Era Baru Bersama Alonso dan Stroll, Bukan Cari Pebalap Baru
Headline
oasis adidas
Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!
Banjir Longsor Bogor - Instagram Bupati Bogor
18 Kecamatan di Bogor Terdampak Banjir dan Longsor, 3 Tewas
Real Madrid
Taklukkan Dortmund 3-2, Real Madrid Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.