DPR Jegal Putusan MK, Peringatan Darurat Muncul!

Aksi Peringatan Darurat
Aksi Peringatan Darurat RUU Pilkada (Akun X)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Poster Peringatan Darurat dengan lambang Garuda Biru seketika viral di media sosial pasca DPR RI melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) beserta Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Peringatan Darurat tersebut berisi ajakan bagi kaum mahasiswa dan publik Indonesia untuk melawan kesewenang-wenangan DPR beserta Pemerintah dalam menentukan regulasi dengan mengabaikan keputusan MK sebagai ketetapan hukum tertinggi yang harus dihormati.

Dua hal yang mendorong munculnya Peringatan Darurat itu, pertama terkait ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah, kedua soal batas usia calon kepala daerah baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

Ambang Batas Suara Parpol

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan demikian ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu menjadi longgar.

Pelonggaran threshold itu akhirnya hanya berlaku bagi partai politik yang tak punya kursi DPRD saja. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja Baleg DPR hanya dalam waktu sekitar 3 jam.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Ketentuan Baleg DPR tersebut bertolak belakang dengan putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada) sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Namun pada akhirnya putusan MK itu kandas di tangan DPR RI, yang sudah ditetapkan dalam revisi UU Pilkada.

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” demikian draf revisi tersebut.

BACA JUGA: Putusan MK Diamputasi Baleg DPR! Peluang Kaesang Nyalon di Pilgub Jateng Kembali Terbuka

Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MK lainnya yang dijegal DPR RI adalah soal batas minimal usia calon kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, maupun bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusannya menjelaskan, persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, melansir laman MKRI pada Selasa (20/8/2024).

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikot”.

Peringatan Darurat

Warganet kompak memasang foto profil dengan lambang Garuda Biru di berbagai platform media soaial. Unggahan garuda Biru atau Peringatan Darurat ini bermula dari akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X.

Hanya saja, tidak narasi tulisan pada unggahan tersebut selain tulisan Peringatan Darurat di atas gambar Burung Garuda berlatarkan warna biru.

Pada unggahan format video dengan gambar yang sama, hanya terdengar latar musik disertai suara sirine peringatan darurat dengan narasi tulisan disertai latar musik dan suara sirine.

Pesohor lain yang memasang memposting peringatan darurat, antara lain Pandji Pragiwaksono, dengan menuliskan narasi bernada kritik terhadap kaum penguasa RI.

“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji, Rabu (21/8/2024).

Saling jegal regulasi politik di tingkat Pilkada antara MK dengan DPR RI ini kental dengan dugaan kepentingan pemerintahan rezim Jokowi yang terindikasi menghambat pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta serta memuluskan putra bungsu Jokowi dalam pencalonannya untuk posisi Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 secara otomatis menghapus skenario kotak kosong di Pilkada 2024, sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.

Namun hanya sehari MK mengeluarkan dua putusan tersebut, DPR RI melalui Panja Baleg segera menggelar rapat dan dalamwaktu singkat menyepakati draf RUU Pilkada, yang intinya menyepakati untuk mengabaikan putusan MK.

Soal batas minimal usia calon kepala daerah, DPR sepakat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Dengan demikian, Kaesang Pangarep meski baru menginjak usia 30 tahunnya pada 25 Desember 2024 nanti, tetapi ketika memasuki jadwal pelantikan calon kepala daerah terpilih yang diperkirakan pada Januari 2025, jelas sudah menginjak usia 30 tahun.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.