DPR Dukung Sukena-Piyono pada Kasus Pelihara Satwa Dilindungi

ditangkap pelihara landak-1
(jagadtani.com)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dakwaan pidana memelihara satwa liar dilindungi yang menjerat Sukena dan Piyono, menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan.

Daniel Johan meminta aparat hukum untuk mempertimbangkannya secara mendalam sebelum memberi putusan hukum. Pasalnya, Sukena dan Piyono tidak mengetahui bahwa satwa liar yang mereka pelihara ternyata dilindungi.

Selain itu, keduanya juga hanya memelihara satwa liar tersebut, tidak ada bukti memperjualbelikan.

Dengan demikian, Daniel Johan meminta untuk kasus-kasus seperti ini seharusnya aparat pemerintah lebih menekankan pada pembinaan, bukan langsung menjeratnya dengan hukum pidana.

Daniel menekankan, semestinya ada regulasi khusus atau mekanisme yang lebih fleksibel bagi warga yang tidak sengaja melanggar undang-undang terkait satwa langka. Terlebih, hewannya dipelihara dengan baik, dan tidak diperjualbelikan.

“Misalnya beri kesempatan mereka menyerahkan satwa tersebut kepada otoritas yang berwenang tanpa ancaman sanksi yang berat,” kata Daniel, mengutip Parlementaria, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA: Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena Jadi Sorotan, Pj Gubernur Bali: Kami Prihatin!

Kalaupun ada hukuman, lanjut dia, berilah sanksi pembinaan seperti harus ikut pelatihan dan membantu pemerintah melakukan sosialisasi soal aturan konservasi.

Ia menyoroti ketidakpekaan pihak berwajib dalam masalah ini. Ia menyatakan, penegak hukum maupun BKSDA seharusnya bisa melihat juga motif atau latar belakang kasus.

Sebagai contoh, dalam kasus Nyoman Sukena, Landak Jawa yang dipelihara dianggap sebagai hama oleh masyarakat setempat, sehingga ditangkap untuk melindungi tanaman warga. Niat baik Nyoman yang memelihara Landak Jawa dari mertuanya itu justru mendapat pidana.

“Sukena kan memelihara Landak tersebut dengan niat baik, tanpa ada niat untuk menyakiti atau memperdagangkannya. Ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Jangan langsung dikenakan pidana,” tegasnya.

Kasus itu juga menunjukkan kurangnya kinerja Pemerintah karena tidak bisa menyampaikan edukasi secara baik kepada masyarakat.

“Seharusnya bisa jadi introspeksi juga buat Pemerintah,” ujar politisi Fraksi PKB itu.

Daniel juga mengingatkan Pemerintah dan penegak hukum untuk memperhatikan pertimbangan kemanusiaan pada kasus yang tidak ada korbannya seperti itu.

Justru kasus ini terjadi karena kurangnya program edukasi dan sosialisasi secara masif terkait dengan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah.

“Kalau sekarang banyak masyarakat merasa marah atas hal ini ya saya kira wajar. Karena mereka ini bukan penjahat, dan kesalahan mereka juga dilandasi atas niat baik tapi malah ditangkap,” katanya.

Pemerintah dan penegak hukum seharusnya bisa memberi keadilan yang humanis pada kasus-kasus seperti ini.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.