Site icon Teropong Media

DPR dan Pemerintah Bahas Pemisahan Pemilu Secara Tertutup, Akankah Muncul Solusi?

pemisahan pemilu

(UGM)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar pertemuan konsultatif secara tertutup bersama pihak pemerintah untuk membahas implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Rapat tersebut, dihadiri jajaran DPR RI, yakni anggota Komisi II dan Komisi III, serta Badan Legislasi (Baleg) DPR. Lalu, dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan perwakilan dari penyelenggara pemilu.

“Kami baru saja memenuhi undangan dari pimpinan DPR, Bapak Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, beserta jajaran lainnya, guna membahas respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang mengisyaratkan bahwa pemilu mendatang akan dilaksanakan dengan dua skema berbeda,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/06/2025).

BACA JUGA:

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, akan Lebih Progresif?

Dede Yusuf Sebut Pemilu Terpisah Bisa Bikin Anggaran Bengkak!

Rifqi menjelaskan, pembicaraan dengan pemerintah berlangsung secara intens dan mendetail. Namun, DPR belum menyatakan sikap resmi terhadap putusan MK karena masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

“Kami belum bisa menyampaikan sikap akhir DPR. Mohon diberi waktu untuk melakukan kajian yang cermat terhadap isi putusan MK tersebut,” jelasnya.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan pemilihan legislatif dan presiden (Pemilu nasional) dari pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota (Pemilu daerah).

(Saepul)

Exit mobile version