DPR Berharap Perppu Cipta Kerja jadi Solusi Revisi MK

Penulis: distopia

Anggota DPR Bambang Patijaya. (foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota DPR, Bambang Patijaya mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi atas Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja,” kata anggota DPR Bambang Patijaya, Kamis (5/1/2023).

Bambang menyebut, pro dan kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi.

BACA JUGA: Perppu Cipta Kerja Tak Jadi Alasan Makzulkan Presiden, Sejauh Ini DPR Belum Lakukan Pembahasan

Bambang juga menyampaikan penerbitan Perppu tidak perlu melibatkan DPR. Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah.

Karena itu, kata dia, tidak ada proses yang Jokowi langgar dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

“Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU,” ucap Bambang.

Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Airlangga juga menyampaikan putusan MK terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Perppu tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepeda motor menabrak vila
Tabrak Tembok Vila di Kampung Toga Sumedang Pemotor Tewas
Pemilik Toko Sembako Tewas
Tragis! Pemilik Toko Sembako di Bekasi Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Mengenaskan
Honor of Kings
Bigetron dan Dominator Resmi Amankan Tiket ke Honor of Kings World Cup 2025
Tingkat Kemiskinan Majalengka
Tingkat Kemiskinan di Majalengka Tinggi, Lama Sekolah Jadi Sorotan Pemda
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Novalia Simanjuntak Tinjau Persiapan SPMB 2025 di SMAN 1 Cisaat Sukabumi
Berita Lainnya

1

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.