Dorong Ekonomi Lokal, Pemkot Bandung Izinkan Rapat di Hotel Asal Sesuai Aturan

Penulis: Rizky

Dorong Ekonomi Lokal, Pemkot Bandung Izinkan Rapat di Hotel Asal Sesuai Aturan
Ilustrasi-Rapat di Hotel (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai membuka peluang pelaksanaan kegiatan dinas di luar kantor, termasuk rapat di hotel dan restoran. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang mendorong pemerintah daerah berkontribusi pada pemulihan ekonomi lokal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun anggaran perubahan yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan dinas di luar kantor. 

Keputusan tersebut pun mempertimbangkan kondisi Kota Bandung yang sangat bergantung pada sektor jasa untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Kota Bandung tidak memiliki sumber daya alam. Sektor jasa, baik pariwisata maupun jasa komersial lainnya, adalah tumpuan ekonomi kita. Kalau kegiatan terus dibatasi, akan berdampak pada penerimaan pajak daerah,” kata Iskandar, Kamis (19/6/2025).

Iskandar juga menambahkan, pengalokasian anggaran untuk kegiatan di luar kantor akan diajukan melalui APBD Perubahan 2025. Bahkan, beberapa kegiatan rapat di hotel sudah mulai digelar kembali.

Baca Juga:

Dukung Kebijakan Mendagri, Farhan: Setop PHK, Gerakkan Ekonomi Daerah Lewat Rapat di Hotel

Disnaker Kota Bandung Kembali Adakan Job Fair Ditengah Efek Efisiensi dan PHK di Berbagai Sektor

 

“Rapat di hotel itu lebih soal teknis pertanggungjawaban, seperti laporan untuk konsumsi. Yang penting, anggarannya sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Terkait besaran anggaran, Iskandar memastikan tidak ada patokan khusus. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan menyesuaikan kebutuhan anggarannya tergantung jenis kegiatan, mulai dari rapat koordinasi, seminar, forum diskusi (FGD), hingga pemberian penghargaan.

“Anggaran disesuaikan kebutuhan. Tidak bisa disamaratakan. Prinsipnya, selama sesuai aturan dan membawa manfaat, terutama untuk menggerakkan ekonomi lokal, tentu akan kami dukung,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendorong roda perekonomian Kota Bandung, khususnya sektor perhotelan dan restoran, yang sempat terpukul akibat pembatasan kegiatan dalam beberapa waktu terakhir. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai mobil baru
Hyundai Bakal Rilis Mobil Baru di GIIAS 2025, Bocoran di NJKB!
byd yangwang u9
BYD akan Bawang Yangwang U9 ke GIIAS 2025, Sekalian Dijual?
apple suntik mati iphone xs
Apple Suntik Mati iPhone XS, Layak Dipakai di 2025?
Penjualan Dua Pulau
CEK FAKTA: Geger Kabar Penjualan 2 Pulau di Anambas
realme c71
Realme C71 Rilis di Indonesia, Baterai Badak dan Bodi Kuat!
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik

5

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Headline
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status
Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Link Live Streaming Timnas Voli Putra Indonesia vs Bahrain AVC Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
gunung lewotobi laki-laki-4
3 Bandara di NTT Tutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.