KENDARI,TM.ID – GM PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, Hendra Wijayanto menyambut positif dengan ditetapkannya pertambangan nikel PT Antam di Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara masuk Obyek Vital Nasional (OVN) bidang mineral dan batu bara.
“Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tertanggal 22 November 2022, untuk subbidang mineral dan batu bara terdapat 35 Perusahaan yang masuk Obyek Vital Nasional. Adapun pertambangan Nikel Antam Konawe Utara tertera di nomor urut 34,” katanya melansir Antara, Rabu (14/12/2022).
Menurut Hendra, penetapan tersebut sangat positif mengingat Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara merupakan salah satu unit bisnis strategis.
“Unit bisnis strategis ini menjadi bagian dari unsur operasi produksi PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pertambangan nikel berlokasi di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 Hektare, yang merupakan IUP OP terbesar kedua yang dimiliki Antam di Indonesia dengan sumber daya cadangan nikel yang cukup besar yang diharapkan dapat memberikan pendapatan bagi perusahaan dan bagi negara,” katanya.
Selain itu, kata dia, Antam UBPN Konawe Utara juga memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan untuk kebutuhan nikel dalam negeri yang telah memiliki kerja sama dengan pengguna dalam negeri dan memenuhi pasokan fasilitasi pengolahan dan pemurnian mineral nikel.
“Harapannya, dengan penetapan penambangan nikel Antam Konawe utara ini, situasi dan kondisi di wilayah area IUP Antam, khususnya di blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu, dimana masih ditemukan adanya praktik illegal mining yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan karena tidak melakukan praktik tata Kelola penambangan baik, dapat segera dihentikan dan diatasi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan ini, kata Hendra, telah dilakukan pembahasan kerja sama Antam UBPN Konawe Utara dengan Polda Sultra untuk pengamanan kegiatan penambangan nikel Antam Konawe Utara.
“Dengan kerja sama ini diharapkan pihak Polda Sultra dapat mengamankan Antam UBPN Konawe Utara sebagai aset negara dan sebagai Obyek Vital Nasional,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM Sumartono, mengatakan terkait pengamanan OVN, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait di antaranya adalah Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepmen ESDM Nomor 270 ini.
Dengan adanya Kepmen ESDM No.270 ini, maka kewajiban Kementerian ESDM adalah melakukan sosialisasi kepada badan usaha yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, agar dapat dipahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai OVN, sehingga pelaksanaan pengamanan obvitnas bisa berjalan dengan lancar dan baik, katanya.
(Budis)