Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan dan Konsultasi THR

thr jateng
(web)

Bagikan

SEMARANG,TM.ID : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi  Jawa Tengah (Jateng) Sakina Rosellasari mengatakan, pihaknya membuka kanal aduan dan konsultasi terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023.

“Posko aduan dan konsultasi THR ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023,” kata Sakina Rosellasari di Semarang, Senin (3/4/2023).

Ia menjelaskan layanan Posko THR yang dapat dijangkau melalui berbagai media itu dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang salah satu poin pentingnya adalah pemberian THR tidak boleh dicicil.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon, sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

“Pada ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil, baik pekerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya, kalau kita Lebaran 22 April 2023, maka tanggal 15 April 2023 semua pekerja wajib sudah diberikan THR,” ujarnya.

Berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tapi masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Sedangkan mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Ia menyebut ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan terkait pemberian THR.

BACA JUGA: Ini Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Karyawan!

Artinya, jika melebihi 15 April 2023 pengusaha tidak memberikan hak pekerja, maka Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti.

Sakina mengungkapkan data Disnakertrans Jateng tercatat pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR.

Dari jumlah tersebut telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak enam aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan.

Ada juga empat aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

“Hingga 3 April 2023 sudah ada empat pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja,” katanya.

Ia  berharap setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KUR 2025 bank bjb
bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM
film pabrik gula-1
Film Pabrik Gula Bakal Tayang dalam Format 4DX
bulan baik dari ungu
Lirik Lagu Bulan Baik - Ungu, Sambut Ramadhan 2025!
Copa del Rey
Prediksi Skor Real Madrid vs Real Sociedad Copa del Rey 2024/2025
Penampilan Ruben Onsu
Penampilan Ruben Onsu Pakai Baju Koko Bikin Heboh, Jordi Onsu Lebih Dulu Dalami Islam
Berita Lainnya

1

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Headline
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.