JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam mengatakan, bahwa Pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh YouTuber Ria Yunita atau Ria Ricis terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Ade Ary menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekitar tanggal 7 Juni 2024.
“Ya tanggal 7 Juni ada juga kasus soal pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip (10/6/2024).
Ade Ary menjelaskan, bahwa Ria Ricis perihal mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.
“Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” bebernya.
BACA JUGA: Robby Purba Meminta Maaf Terkait Viral Video Satpam Pukul Anjing di Mal
Tak hanya itu, Ade Ary menyebutkan, laporan Jacky meminta uang senilai Rp 300 juta itu sedang didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disampaikan nomor rekening atas nama Jacky. Kami sedang dalami kasus ini,” pungkasnya.
(Agus/Dist)