BOGOR,TM.ID: Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan jalur utama kendaraan truk pengangkut hasil tambang, tetapi para pengemudinya kerap menjadi sasaran pelaku pungli alias pungutan liar.
Bukan hanya pungutan liar, lalu lintas di jalur tersebut terbilang semrawut yang banyak dikeluhkan masyarakat hingga berpotensi terjadinya kecelakaan.
Setelah banyak mendapat laporan yang berisi keluhan dari masyarakat, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melakukan pengecekan langsung ke jalur tersebut pada Minggu (19/11/2023).
Bey menegaskan, agar lalu lintas di jalur tersebut lebih teratur, maka Pemprov Jabar akan memberlakukan jadwal khusus untuk truk-truk besar.
Kendaraan-kendaraan berat ini hanya diperbolehkan melintas di jalur Parung Panjang antara pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
“Jadi sudah disepakati, (truk besar hanya boleh melintas) pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Setelah itu tidak boleh ada di sini,” kata Bey kepada awak media.
Truk besar itu juga dilarang parkir di luar waktu yang disepakati. Bahkan kadang-kadang mereka mencuri start, di mana sekitar pukul lima atau enam sore, mereka datang untuk parkir.
“Parkir pun tidak boleh di sini. Warga mengeluhkan kadang-kadang mereka mencuri start, jam lima atau enam sore, mereka datang ke sini untuk parkir. Itu juga mengganggu. Mohon diperhatikan betul,” ujar Bey.
Ia meminta, apabila masyarakat melihat truk besar melintas di Jalan Parung Panjang tak sesuai jadwal yang telah disepakati, maka jangan segan untuk melaporkannya kepada petugas di lapangan.
BACA JUGA: Tim Jabar Beberes Sampah Temui Gubernur Bey: Talenta Muda Punya Solusi Beda
Bey pun mempersilakan awak media untuk memberitakan jika mendapati truk-truk besar yang melintas di luar jadwal.
“Teman-teman (media) juga bantu kami. Kalau ada yang melanggar silakan diberitakan. Saya nanti berkoordinasi dengan Pak Bupati, Kadishub, Kapolres dan Pak Dandim,” kata Bey.
Bey mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Kapolda Jabar untuk melakukan pengawasan di lapangan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
(Aak)