Dikabulkan Hakim, Nikita Mirzani Akhirnya Bertemu Reza Gladys di Persidangan

Penulis: hafidah

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Drama hukum antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys makin memanas. Akhirnya, keinginan Nikita untuk bertatap muka langsung dengan Reza di ruang sidang benar-benar terwujud. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita untuk hadir dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi pada Selasa, 8 Juli 2025.

Hari itu menjadi momen padat bagi Nikita. Selain menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Ia juga menjalani sidang gugatan wanprestasi yang ia layangkan terhadap sang dokter kecantikan.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita yang hadir dengan pengawalan sempat mengungkapkan harapannya.

“Ya, mudah-mudahan diizinin sama bapak hakim,” ucap Nikita sebelum memasuki ruang sidang.

Hakim Kabulkan Permohonan Nikita

Harapan Nikita ternyata dikabulkan. Di dalam ruang sidang, majelis hakim resmi membacakan surat penetapan yang memperbolehkan Nikita yang berstatus terdakwa di kasus pidana lain untuk mengikuti mediasi perdata secara langsung.

“Kami telah membaca surat permohonan dari Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa atas nama Nikita Mirzani. Perihal permohonan mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata ketua majelis hakim.

Hakim pun menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
“Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) PERMA tersebut, para pihak wajib menghadiri forum mediasi dengan didampingi kuasa hukum. Dengan kehadiran para prinsipal, diharapkan tercipta perdamaian di antara para pihak,” jelas hakim.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menjamin keamanan Nikita selama proses mediasi.

“Berdasarkan hal pengabulan di atas, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pengawalan terhadap Nikita Mirzani selama pemberian izin dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga :

Nikita Mirzani Tolak Maafkan Vadel Badjideh di Kasus Asusila Sang Putri, Ini Alasannya

Vadel Badjideh Minta Maaf ke Nikita Mirzani di Persidangan

Gugatan Rp100 Miliar

Untuk diketahui, gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang diajukan Nikita terhadap Reza Gladys merupakan respons atas laporan dugaan pemerasan yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

Dalam gugatan ini, Nikita meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ulasan produk kecantikan antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum.

Perjanjian tersebut disebut berlangsung selama satu tahun. Di mana Nikita sebagai artis harus memberikan ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Sayangnya, hingga kini sidang belum menemukan titik terang karena keduanya belum pernah dipertemukan langsung di persidangan sampai akhirnya mediasi ini digelar.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepatu Sekolah EIGER
5 Rekomendasi Sepatu EIGER untuk Sekolah, Tampil Staylish dengan Brand Lokal
WhatsApp-Image-2025-07-05-at-09.52
Menjadi Content Creator yang Sukses dan Berkelanjutan di Era Digital
91f127e728627437c2e1f154e8a310b5
Gagal Masuk PTN Bukan Akhir Dunia, tapi Awal Jalanmu Sendiri
Gambar-WhatsApp-2025-07-03-pukul-16.08
Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja
Warga bogor unjuk rasa
Dampak Banjir, Warga Tamansari Bogor Gelar Unjuk Rasa
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Viral Kasus WNI di Jepang, Influencer Neojapan: “Kalau Bikin Ulah, Saya Usul Dideportasi”

3

Mahasiswa UNJANI “Ngintip” Dapur Redaksi Teropong Media

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Mulai 14 Juli 2025 Jam Sekolah Jabar Berlaku Pukul 06.30 WIB
Headline
konser terakhir black sabbath
Konser Terakhir Black Sabbath "Back To The Beginning" Jadi Aksi Amal Terbesar Dalam Sejarah
jaminan kehilangan pekerjaan
Cek, Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan!
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara, Kok Bisa?
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di 15 Wilayah Perairan Indonesia
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Terjadi di 15 Wilayah Perairan Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.