BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Drama hukum antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys makin memanas. Akhirnya, keinginan Nikita untuk bertatap muka langsung dengan Reza di ruang sidang benar-benar terwujud. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita untuk hadir dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi pada Selasa, 8 Juli 2025.
Hari itu menjadi momen padat bagi Nikita. Selain menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Ia juga menjalani sidang gugatan wanprestasi yang ia layangkan terhadap sang dokter kecantikan.
Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita yang hadir dengan pengawalan sempat mengungkapkan harapannya.
“Ya, mudah-mudahan diizinin sama bapak hakim,” ucap Nikita sebelum memasuki ruang sidang.
Hakim Kabulkan Permohonan Nikita
Harapan Nikita ternyata dikabulkan. Di dalam ruang sidang, majelis hakim resmi membacakan surat penetapan yang memperbolehkan Nikita yang berstatus terdakwa di kasus pidana lain untuk mengikuti mediasi perdata secara langsung.
“Kami telah membaca surat permohonan dari Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa atas nama Nikita Mirzani. Perihal permohonan mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata ketua majelis hakim.
Hakim pun menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
“Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) PERMA tersebut, para pihak wajib menghadiri forum mediasi dengan didampingi kuasa hukum. Dengan kehadiran para prinsipal, diharapkan tercipta perdamaian di antara para pihak,” jelas hakim.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menjamin keamanan Nikita selama proses mediasi.
“Berdasarkan hal pengabulan di atas, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pengawalan terhadap Nikita Mirzani selama pemberian izin dilaksanakan,” tegasnya.
Baca Juga :
Nikita Mirzani Tolak Maafkan Vadel Badjideh di Kasus Asusila Sang Putri, Ini Alasannya
Gugatan Rp100 Miliar
Untuk diketahui, gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang diajukan Nikita terhadap Reza Gladys merupakan respons atas laporan dugaan pemerasan yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Dalam gugatan ini, Nikita meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ulasan produk kecantikan antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian tersebut disebut berlangsung selama satu tahun. Di mana Nikita sebagai artis harus memberikan ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Sayangnya, hingga kini sidang belum menemukan titik terang karena keduanya belum pernah dipertemukan langsung di persidangan sampai akhirnya mediasi ini digelar.
(Hafidah Rismayanti/Aak)