BANDUNG,TM.ID: Pengadilan Distrik California memutuskan bahwa Xiaolang Zhang, seorang mantan karyawan Apple, akan dihukum selama 4 bulan dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar 146.984 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp2.2 miliar. Keputusan ini merupakan akhir dari kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2018.
Kasus ini bermula ketika FBI dan Apple bekerja sama untuk menyelidiki dugaan pencurian rahasia dagang oleh Zhang yang terkait dengan Project Titan mengutip dari arenaev.
Project Titan merupakan proyek yang berkembang oleh Apple untuk menciptakan teknologi kendaraan masa depan yang pintar. Zhang mendapat tuduhan telah mencuri informasi rahasia perusahaan terkait proyek ini.
Setelah mencuri informasi tersebut, Zhang meninggalkan Amerika Serikat dan kembali ke Tiongkok. Di sana, ia bergabung dengan XMotors, sebuah perusahaan rintisan Tiongkok yang fokus pada pengembangan teknologi mobil otonom.
Apple kemudian mengetahui mengenai perilaku mencurigakan Zhang dan segera mengambil tindakan.
BACA JUGA : Bukan Hanya iPhone, Kini Apple Kembangkan iPad Lipat
Bukti mengenai aktivitas jahat Zhang tercium dari jejak digital yang ia tinggalkan di jaringan Apple dan perangkat Apple yang pernah ia miliki.
Sebagai seorang insinyur yang terlibat dalam berbagai produk dalam Project Titan, Zhang memiliki akses ke informasi sensitif perusahaan.
Dalam persidangan, Xiaolang Zhang mengaku bersalah atas tindakannya. Ia kini harus menghadapi hukuman 4 bulan penjara dan wajib membayar ganti rugi sebesar 146.984 dolar AS.
(Hafidah/Usk)