Dicky Chandra Klarifikasi Soal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Belum Terdaftar di KUA

Penulis: hafidah

Dicky Chandra Rizky Febian
(Instagram/@dikychandra_new)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersiarnya informasi bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja belum terdaftar secara resmi di KUA, membuat Dicky Chandra, perwakilan keluarga Sule, angkat bicara.

Dicky Chandra, yang ikut hadir dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 10 Mei 2024 lalu, menegaskan bahwa prosesi akad nikah telah digelar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada penghulu, ada saksinya, kang Dedy Mulyadi. Semua udah lengkap lah,” kisah Dicky Chandra.

Ia menambahkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama.

“Untuk sekedar gambaran, di pandangan saya aja, secara pernikahan sebenarnya sudah sah,” ujar Dicky Chandra.

Dicky Chandra menduga kendala pencatatan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja datang dari masalah data kependudukan. Ia menjelaskan bahwa Mahalini telah masuk Islam, namun mungkin proses perubahan data di KTP-nya belum selesai.

“Ditambah kesibukannya dan segala macem kan,” terang Dicky Chandra.

Dicky Chandra pun meminta Rizky Febian dan Mahalini Raharja untuk fokus saja ke berbagai hal yang akan mereka kerjakan saat ini, daripada harus meladani potensi timbulnya reaksi negatif publik atas fakta bahwa pernikahan mereka belum diakui negara.

“Kalian fokus saja sama karier dan rumah tangga kalian, dan sehat-sehat selalu untuk kalian berdua,” ucap Dicky Chandra.

BACA JUGA : Gegara Ini, Rizky Febian dan Mahalini Sering Bertengkar tapi Langsung Baikan

Informasi tentang belum terdaftarnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menerima permohonan itsbat nikah kedua pasangan. Berkas masuk sejak (10/10/2024) lalu.

Permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sendiri bertujuan untuk kepentingan perubahan data dalam kartu keluarga, serta status perkawinan dalam KTP. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024 mendatang, dengan kedua pemohon diwajibkan hadir memenuhi panggilan.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gencatan senjata iran israel
Prabowo dan Anwar Ibrahim Dukung Gencatan Senjata Iran Israel
Emas Antam Turun Rp 23.000
Lagi Murah, Emas Antam Turun Rp 23.000 ke Rp 1,884 Juta Per Gram
HUT Bhayangkara ke-79
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Akankah Jokowi-Megawati Bersua?
Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
EHang 216 S
EHANG 216 S Terbang di Indonesia, Biaya Lebih Murah dari Helikopter?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Headline
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
longsor cilawu garut
Hati-hati! Ada Longsor di Cilawu Garut Pagi Ini
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.