BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan peringatan kepada semua anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mematuhi konstitusi, peraturan undang-undang, serta kode etik dan perilaku yang berlaku selama masa jabatan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyatakan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU menjadi sorotan publik, sehingga semua anggota dihimbau untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami selalu mengingatkan itu di setiap forum agar potensi-potensi terhadap aduan masyarakat ke DKPP bisa dihindari,” kata Yulianto usai membuka Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Pangkalpinang, mengutip Antara, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, Pilkada kali ini memiliki perbedaan dengan Pilkada sebelumnya karena dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, mencakup 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi.
Oleh karena itu, diharapkan bahwa pesta demokrasi ini akan menjadi momentum untuk menyatukan anak bangsa dan menjadi sarana integrasi nasional.
Semua keluhan terkait kinerja KPU dapat diajukan oleh masyarakat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga KPU, sebagai penyelenggara pemilu, harus mematuhi semua peraturan yang ada.
Ia juga menyatakan bahwa yang paling penting adalah mematuhi kode etik dan perilaku.
Bahkan, jika terdapat aduan yang diterima, DKPP akan memberikan kesempatan kepada KPU untuk menjelaskan situasinya.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024 Kota Bandung, Elektabilitas Atalia Paling Tinggi
Yulianto menegaskan bahwa DKPP selalu berupaya untuk menjaga harga diri dan otoritas dari penyelenggara pemilu.
(Virdiya/Aak)