JAKARTA,TM.ID: Penetapan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 segera diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Senin (13/11/2023).
Sebelum diumumkan KPU sudah menyebut akan menggelar rapat pleno, untuk penetapan tersebut.
“Penetapan capres-cawapres dilakukan dalam rapat pleno tertutup KPU (hari ini),” ucap Komisioner KPU, Idham Holik dikutip dari keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).
BACA JUGA: Waduh! Akibat Gibran Rakabuming Raka KPU RI Digugat Puluhan Triliun
Rapat pleno tersebut kata Idham, sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi,” begitu bunyi Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dia juga menyampaiakan rapat itu, dalam rangka penetapan hasil verifikasi dokumen persyaratan bagi masing-masing bakal capres-cawapres.
Ada juga penetapan hasil dari pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon Pilpres 2024.
Idhma mengatakan, rapat pleno tertutup hanya akan dihadiri Komisioner KPU. Usai rapat pleno dilakukan, baru pengumuman penetapan capres-cawapres disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Rencananya akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB, Senin sore.
“Penetapan pasangan capres-cawapres bakal diumumkan Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB ya di Media Centre KPU,” kata Komisioner KPU August Mellaz.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Terima Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama, Tahap 2 Bulan Depan
Sebelumnya, tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah resmi mendaftarkan diri ke KPU.
Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran mendaftarkan diri ke KPU di hari yang sama yaitu 19 Oktober 2023 lalu. Sementara Prabowo-Gibran baru mendaftarkan diri pada 25 Oktober 2023.