BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkap fakta mengejutkan terkait status Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Yandri, desa yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka itu ternyata pernah jadi agunan utang ke bank pada tahun 1980.
Hal ini disampaikan Yandri saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025). Ia menjelaskan, Desa Sukawangi kini bahkan terancam dilelang akibat utang tersebut.
“Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” kata Yandri.
Menurutnya, desa itu telah dipasangi plang penyitaan, dan masyarakat sampai diusir dari tempat tinggalnya. Melihat kondisi ini, Kemendes PDT langsung menyurati berbagai pihak untuk mencegah lelang.
Tidak Boleh Ada Desa Dilelang
Yandri menegaskan bahwa desa tidak boleh dijadikan objek lelang dalam kondisi apa pun. Ia mengaku telah melakukan pendekatan keras agar kasus serupa tidak terulang.
“Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak. Di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” tegas Yandri.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kasus Desa Sukawangi harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Mekarjaya Sumedang Dorong Kemajuan Ekonomi Warga Desa
Senator Aceh Desak Kemenlu Selamatkan 7 WNI Korban TPPO di Myanmar
Pertanyaan Soal Verifikasi Bank
Lebih jauh, Yandri mempertanyakan prosedur perbankan yang memungkinkan sebuah desa dijadikan agunan utang. Ia menilai hal ini janggal dan tidak masuk akal.
“Jadi bagaimana dulu check and recheck-nya bagaimana di lapangan, masa desa dijadikan agunan? Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Nah ini lucu tapi menyedihkan,” ujar Yandri.
(Hafidah Rismayanti/Aak)