Deretan Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pajak, Ada Lexus RZ450e

Mobil Listrik Impor
Lexus RZ450e. (Foto: Lexus)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah saat ini berupaya mempercepat ekosistem kendaraan listrik agar semakin banyak digunakan di Indonesia dengan memberikan sejumlah insentif pajak.

Saat ini mobil listrik impor atau Completely Built Up (CBU) juga akan mendapatkan insentif pajak. Sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif pajak bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen,berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen.

Sementara dua model listrik yang menikmati potongan PPN 10 persen adalah Hyundai Loniq 5 dan Wuling Air Ev.Baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40 persen.

Jika kita mengamati banyaknya produsen yang memilih untuk memasukkan mobil listrik mereka secara impor atau CBU.Pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif pajak.

Diketahui, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan.

BACA JUGA: Daftar Mobil Listrik Terlaris 2023, Buat Rekomendasi!

Sementara itu, mobil listrik bersatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah , atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).Tetapi pemerintah menyebutkan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan insentif pajak tersebut.

Selain itu, insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU,PP tersebut juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama waktu tertetntu.

PP tersebut mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen , 2027-2029 minimum 60 persen, serta 2030 tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Berikut daftar mobil listrik CBU/Impor yang akan mendapatkan insentif.

1. MG ZS EV
2. MG 4 EV Ignite
3. Toyota Bz4X
4. Lexus UX 300e
5. Lexus RZ450e
6. Nissan Leaf
7. Hyundau Loniq 6
8. Kia EV6
9.BMW i7 Drive60 Limousine
10. BMW i4 eDrive 35 Gran Coupe
11. BMW iX Drive 40
12.Mini Cooper SE
13.Mercedes – Benz EQE 350
14. Mercedes – Benz EQE 450+
15.Mercedes – Benz EQA250
16.Mercedes – Benz EQE 250
17.Mercedes – Benz EQE450

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Baru 45 yang Lakukan Pelaporan LHKPN
Dari 50 Anggota DPRD Kota Bandung, Baru 45 yang Lakukan Pelaporan LHKPN
Spotify Palette Color
Mudah! Cara Membuat Spotify Color Palette
Hoaks Pernikahan Laudya Cynthia Bella
Ternyata Hoaks Pernikahan Laudya Cynthia Bella dan Ustaz Nuzul Dzikri
Perlu Berkedip
Kenapa Kita Harus Berkedip? Ini Alasannya
duck syndrome-2
Cara Mengatasi Duck Syndrome, Harus Tahu!
Berita Lainnya

1

Streaming Indonesia U19 vs Malaysia U19 Semifinal Piala AFF U19 2024 Selain Yalla Shoot

2

Link Streaming Indonesia vs Thailand Final Piala AFF U19 2024

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

TUK LSP, ATAKI Malut dan LSP K3 Gelar Asesmen Tenaga Kerja K3 Konstruksi
Headline
PKB: Tidak Ada Sentimen Pribadi
Soal Pansus Haji, PKB: Tidak Ada Sentimen Pribadi
Timnas Indonesia U-19 Dapat Dukungan Dari Marc Klok
Final Piala AFF U-19: Timnas Indonesia U-19 Dapat Dukungan Dari Marc Klok
dana kampanye Kamala Harris
Terus Ungguli Trump, Dana Kampanye Kamala Harris Tembus Rp3,2 Triliun!
Jokowi Gelar Sejumlah Rapat dengan Forkopimda
Bekantor di IKN, Jokowi Gelar Sejumlah Rapat dengan Forkopimda