Demokrat Temukan PK Moeldoko Tak Miliki Legal Standing

pk moeldoko
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, bahwa Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko tidak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.

“PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya,” kata Mehbob saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mehbob mengatakan PK yang diajukan oleh Moeldoko tidak mempunyai legal standing karena berdasarkan surat kuasa yang sudah tidak berlaku lagi.

“Karena surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi dengan dicoretnya tanggal, dan itu yang terdaftar resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Moeldoko melalui kuasa hukumnya memasukkan PK per tanggal 3 Maret 2023 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Oktober 2022.

“Moeldoko dalam memasukkan PK tertanggal 3 Maret itu berdasarkan surat kuasa khusus per 6 Oktober 2022. Ini surat kuasa yang didaftarkan yaitu tanggal 3 Maret, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN,” ujarnya.

BACA JUGA: Anas Urbaningrum Bebas, Lapas Sukamiskin: Tak Ada yang Spesial!

Namun, lanjut dia, pihak pengacara Moeldoko menganulir surat kuasa tersebut menjadi tertanggal 2 Maret 2023.

“Ini permohonan PK berdasarkan surat kuasa 6 Oktober 2022. Kemudian, malah kita mengacu pada surat kuasa itu sudah benar 6 Oktober 2022. Kemudian dicoret oleh lawyer mereka menjadi tanggal 2 Maret 2023,” ucapnya.

Ia lantas berkata, “Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK, di mana PK itu 2 Maret 2023,” tuturnya.

Untuk itu, ujarnya lagi, wajar apabila Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya. Jadi kalau Moeldoko bilang enggak ngerti PK, ya mahfum. Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending,” terangnya.

Mehbob pun berharap PK Moeldoko ditolak oleh MA karena tidak memiliki legal standing.

“Jadi sudah sewajarnya PK ini mesti ditolak karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen,” ucapnya.

Sebelumnya, Senin (3/4), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Honda e.n1
Pertama Honda Jual Mobil Listrik E:N1 di Indonesia, Spesifikasi Bisa Jegal Kompetitor?
Slow Travel
4 Aktivitas Slow Travel, Konsep Traveling yang Lebih Seru
Risiko hubungan seks dengan PSK, Lokasi PSK
Jabar Tercatat PSK Terbanyak! Cek, 5 Risiko Mengerikan Berhubungan Seks dengan PSK
Destinasi slow travel
6 Rekomendasi Destinasi Slow Travel Paling Menarik di Asia
pemerasan polisi
Kali Ini Giliran Sekolah yang Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Kenaikan Tingkat Aktivitas dari Level III Siaga ke Level IV AWAS

4

Kelompok Pendemo Blokir Jalan dan Bakar Ban di Makassar

5

Timnas Amputasi Indonesia Raih Peringkat Kedua Piala Asia 2025
Headline
Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025 - IG
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia U20 Vs Iran, Piala Asia U20 2025
KLB Hambalang Partai Gerindra - IG Sufmi dasco Ahmad
Prabowo Subianto Ditetapkan Jadi Ketum Partai Gerindra 2025-2030 Melalui KLB Hambalang
TNI AL pagar laut tangerang
Ngeri! 3 Personel TNI AL Disengat Ikan Pari Saat Cabut Pagar Laut Tangerang
Efisiensi Anggaran Kementerian PU
Efisiensi Anggaran, Kementerian PU Batal Bangun Pengendali Banjir hingga Revitalisasi Danau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.