Demi Anak, Ibu Asal Aceh Selundupkan 9,5 Kilogram Ganja ke Lombok

ganja
Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto (kiri) menginterogasi pelaku penyelundup 9,5 kilogram ganja asal Aceh yang merupakan seorang IRT berinisial S alias Yani (kanan) dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Rabu (5/4/2023). (Antara)

Bagikan

MATARAM,TM.ID: Seorang ibu rumah tangga asal Aceh berinisial S alias Yani (37) mengaku nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, demi biaya hidup anak-anaknya.

Yani menyelundupkan 9,5 kilogram ganja itu dengan cara dikemas dalam dua jeriken kecap asin.

“Saya punya empat anak yang harus saya biayai pak, makanya saya terpaksa terima tawaran (menyelundupkan 9,5 kilogram ganja) karena janjinya dikasih Rp20 juta setelah barang diterima pemesan,” kata Yani menanggapi pertanyaan Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (5/4/2023).

Yani juga mengaku telah menerima bekal uang perjalanan sebanyak Rp4 juta.

Yani mengatakan, bahwa tindakan ini merupakan pengalaman pertama dirinya menjalankan penyelundupan narkoba.

“Saya bawa barang ini langsung dari Aceh. Naik bus. Sambung-sambung naik busnya. Total tujuh hari saya di perjalanan sampai sini. Baru kali ini saya begini,” ujar dia.

Yani ditangkap aparat kepolisian pada Senin (3/4/2023) sore sekitar pukul 17.00 Wita setibanya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap WNA Uzbekistan Terpapar Terorisme

Aksinya membawa dua jeriken kecap asin berisi 9,5 kilogram ganja terungkap dalam operasi gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi menjelaskan, bahwa penangkapan hasil operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi adanya paket ganja dalam jumlah cukup besar datang dari Sumatera.

Usai penangkapan, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok.

“Pelaku mengaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi karena tersangka dikendalikan dari Sumatera,” ujarnya.

Deddy menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri peran pesuruh yang diduga berasal dari Aceh.

Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tren kuliner 2025
8 Makanan yang Diprediksi Bakal Jadi Tren Kuliner 2025
Maia Estianty
Maia Estianty Ungkap Masa Kecilnya: Pernah Jadi Penari Altar di Sekolah Katolik
Dohoon TWS
Dohoon TWS Absen dari Agenda di Tiongkok, Pledis Entertainment Ungkap Kondisi Kesehatannya
Hutan di Pacet digunduli
Hutan Lindung di Pacet Digunduli, Diduga untuk Kepentingan Investor
penyerangan tni polres tarakan
Penyerangan Diduga TNI kepada Polisi Terekam di Polres Tarakan
Berita Lainnya

1

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman

2

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi

3

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

4

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Bejo Sugiantoro wafat
Kabar Duka Sepak Bola, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Wafat
Mentan Andi Amran Operasi pasar pangan murah
Kompak! Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Pantau Operasi Pasar Pangan Murah di Magelang
penyanyi malyda meninggal dunia
Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
dirut pertamina patra niaga tersangka
Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.