BANDUNG,TM.ID: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Vini Adiani Dewi menyebutkan, sebanyak 96 orang meninggal dunia akibat penyakit demam berdarah dengeu (DBD) di Jabar selama periode bulan Januari hingga Maret tahun 2024, dari 11.058 kasus.
“Sampai tanggal 20 Maret kemarin ada kurang lebih 11.058 kasus dilaporkan dari 27 kota kabupaten dimana angka kematian 96,” kata Vini kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Kendati begitu, Vini mengatakan,kasus DBD di Jabar pada bulan Maret cenderung menurun dibandingkan dua bulan sebelumnya.
“Jumlah kasus DBD dibanding Januari, Februari, Maret ini sudah berkurang. Januari ada 4.000 kasus di bulan Februari 5.000 dan di bulan Maret sampai tanggal 20 dilaporkan 500 kasus,” kata dia seraya berharap kasus DBD di Jabar terus menurun.
BACA JUGA: Tips Mengetahui Gejala DBD Terbaru dari Dinkes Kota Bandung
Vini menyatakan, beberapa daerah di Jabar yang menjadi penyumbang terbanyak kasus DBD, yaitu Kabupaten Bandung, Subang, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bogor. Akan tetapi, kata Vini kasus DBD sangat ditentukan oleh kondisi lingkungan.
“Penyakit demam berdarah sangat ditentukan oleh bagaimana situasi dan kondisi lingkungan yang mempermudah perkembangbiakan nyamuk. Kalau daerah semakin aktif melaksanakan 3M plus maka bisa langsung turun kasus,” jelasnya.
Untuk kasus kematian akibat DBD, lanjut Vini, yang tertinggi berada di wilayah Kabupaten Bandung dengan 14 kasus, Kabupaten Subang 13 kasus, Bandung Barat ada 8 Kasus dan Kota Bandung 8 Kasus. Kebanyakan yang terserang DBD rentang usia 5 tahun hingga 14 tahun.
“Penyakit demam berdarah penyakit sepanjang tahun, dalam kondisi kapan pun harus siap apalagi dalam perubahan iklim. Saya imbau kepada semua masyarakat Jabar untuk selalu waspada” kata dia.
Vini juga mengungkapkan, kasus DBD pada tahun 2022 kasus DBD di Jabar mencapai 32 ribu. Di tahun berikutnya mengalami penurunan, menjadi 19 ribu kasus.
“Tahun ini siklus tahun kedua, dua tahunan meningkat,” ungkap dia.
Dinkes Jabar terus berupaya dalam menekan kasus DBD, mulai dengan Surat Edaran (SE) yang disebar ke seluruh Dinas Kesehatan terkait, juga penyebaran obat pembunuh jentik nyamuk (Abate) secara masif.
(Budis)