BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Artis sekaligus selebgram ternama, Dara Arafah, akhirnya mendapatkan kejelasan terkait insiden kebocoran data medis Dara yang sempat menghebohkan media sosial.
Dara yang merasa dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan tanpa izin. Kini bisa sedikit lega setelah perusahaan administrasi medis resmi memberhentikan karyawannya, NV, yang terbukti menyebarkan informasi medis miliknya.
Kabar pemecatan NV pertama kali diketahui dari unggahan Instagram Story Dara Arafah. Ia mengunggah foto surat pemutusan hubungan kerja atas nama NV yang tertanggal 9 Juli 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tindakan NV melanggar undang-undang perlindungan data pribadi dan kebijakan internal perusahaan terkait penyalahgunaan informasi pihak ketiga.
“Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi,” tulis Dara dalam unggahan tersebut.
Dara juga berterima kasih kepada pihak rumah sakit MMC Hospital dan tim Allianz Indonesia yang telah membantu mendalami kasus ini dengan cepat dan profesional. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menjaga kerahasiaan data pribadi.
Data Medis Bukan Konsumsi Publik
Peristiwa bermula ketika NV mengunggah data medis Dara Arafah melalui WhatsApp Story disertai tulisan yang meremehkan kondisi kesehatannya. Dalam unggahannya, NV menyebut Dara hanya mengalami “febris, GEA, dan abdominal pain”, yang dalam istilah medis berarti demam, gastroenteritis akut, dan nyeri perut. Hal ini membuat Dara merasa tidak hanya privasinya dilanggar, tetapi juga dilecehkan secara verbal.
“Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang,” tulis Dara geram.
“Kok bisa ya febris, GEA, abdominal pain dibilang ‘cuma’. Kita doain aja bareng-bareng biar NV nggak pernah merasakan sakit yang serupa,” imbuhnya.
Baca Juga:
Geger! Data Medis Disebar, Dara Arafah Ancam Tempuh Jalur Hukum
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara, Kok Bisa?
Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan
Dalam unggahan lainnya, Dara sempat mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada iktikad baik dari pihak NV maupun perusahaannya. Dara bahkan sempat menyebut beberapa pasal yang relevan terkait pelanggaran data pribadi. Seperti UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 ayat (2) dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2).
Namun, setelah perusahaan tempat NV bekerja mengambil langkah tegas dengan pemecatan. Dara memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi. Karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Dara.
Dengan berakhirnya kasus ini, Dara menegaskan pentingnya perlindungan data medis Dara Arafah agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Hafidah Rismayanti/Aak)