BANDUNG,TM.ID: Di tengah darurat sampah yang mendera wilayah Bandung Raya saat ini ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil malah menerima penghargaan Green Leadership Niswasita Tantra 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
KLHK RI memberikan penghargaan tersebut kepada kepala daerah yang dinilai mempunyai prestasi dalam hal pengelolaan serta tata kelola lingkungan hidup.
Jawa Barat dinilai sebagai Provinsi Terbaik Pertama dan Ridwan Kamil sebagai Kepala Daerah Terbaik Pertama.
“Alhamdulillah menerima penghargaaan sebagai Provinsi Terbaik Pertama dan Kepala Daerah Terbaik Pertama dalam urusan pengeloaan dan tata kelola lingkungan hidup 2022,” kata Ridwan Kamil, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA: Membludak, 8 Ribu Ton Sampah Kota Bandung Tak Bisa Masuk TPA
Kader partai Golkar ini mengaku, penghargaan tersebut dedikasikan untuk seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat, yang sudah bersama-sama bekerja sangat keras untuk lingkungan hidup di Jabar.
“Di Pemprov Jawa Barat tidak ada Superman , yang ada Superteam ,” tambahnya.
Dengan demikian, Ridwan Kamil selama lima tahun memimpin Jawa Barat ini telah menerima 552 penghargaan baik tingkat nasional maupun internasional.
“Tinggal tujuh hari lagi sebagai Gubernur Jawa Barat. Namun tiap menit, jam, hari, kami tetap semangat berkhidmat untuk masyarakat Jawa Barat, hatur huhun, Jabar juara,” cuitnya di akun media sosial @ridwankamil.
Darurat Sampah Bandung Raya
Di penghujung tugasnya pula sebagai Gubernur Jawa Barat serta penerimaan anugerah Green Leadership Niswasita Tantra 2022 tersebut, Ridwan Kamil dihantam bencana sampah untuk wilayah Bandung Raya.
Pasca insiden kebakaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Bandung Barat, sampai saat ini empat daerah khususnya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat tak lagi punya tempat untuk membuang sampah.
Ridwan Kamil sendiri sebagai Gubernur Jawa Barat yang menandatangani status darurat Sampah Bandung Raya pada 24 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Batal Manfaatkan Lahan Pussenkav jadi Lokasi Sementara TPA Sampah
Status darurat sampah ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.
(Aak)