JAKARTA,TM.ID: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan menggelar rapat dengan Bank DKI guna membahas dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mengendap.
“Ada isu-isu tertentu yang harus diklarifikasi seperti ketika opini BPK ada terkait dengan anggaran KJP Rp 197 miliar yang belum tersalurkan,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/6/2023).
Dia berharap jajaran Bank DKI dan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) telah menyiapkan penjelasan terkait permasalahan dana mengendap tersebut.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyebut, kendala sistem di Bank DKI menjadi penyebab dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU) belum tersalurkan selama 2022.
Hal tersebut, kata Merry, berkaitan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut adanya dana KJP Plus dan KJMU DKI Jakarta mengendap pada tahun 2022.
“Penyebabnya ini banyak dari Bank DKI, 70 persen persoalan ada di sana,” kata anggota komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, di Jakarta.
Merry mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan dari warga lantaran uang KJP Plus tidak masuk ke rekening mereka.
Padahal, uang tersebut seharusnya sudah masuk ke ATM pemegang KJP Plus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Mungkin sistemnya yang error, jadi uang ada di buku bank tapi dananya tidak ada di ATM,” kata dia.
Dia memastikan akan memanggil Bank DKI untuk mengonfirmasi kerusakan sistem pengiriman uang yang terjadi selama 2022.
Temuan BPK Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
“Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.
“Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta,” katanya.
Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. “Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar,” kata Supit.
Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Jokowi Batalkan Pembelian Sapinya, Peternakan Sukasno Disantroni Polisi
(Dist)