BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkap rencana besar soal penguatan Koperasi Desa (Kopdes). Lewat Peraturan Menteri Desa (Permendes) terbaru yang sedang disiapkan, dana desa bakal bisa dijadikan jaminan bagi pinjaman Kopdes. Targetnya? Permendes ini rampung dan diteken awal Agustus 2025.
“Kalau sudah oke ya sore atau tengah tujuhnya bisa saya tanda tangan. Insyaallah awal Agustus jadi Permendesnya,” kata Yandri di kantornya, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Yandri menjelaskan bahwa draf Permendes akan dikirimkan ke sejumlah lembaga untuk mendapat supervisi dan masukan hukum sebelum ditetapkan secara resmi.
“Itu kami perlu semacam supervisi atau pendapat dari aparat pendidikan hukum. Sehingga insyaallah hari Selasa tanggal 6 Agustus pagi di antar ke Kemenko Pangan sebagai satgas koperasi,” ujarnya.
Pendapat dari lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri juga dianggap krusial.
“Jika ada perlu yang dikurangi atau ditambah atau sudah mantap. Perlu kami pendapat. Nanti, pada 6 Agustus dibahas di sana, dan kami memaparkan draf Permendes ini bila mana ada masukan atau harmonisasi,” tambahnya.
Tindak Lanjut PMK 49/2025
Permendes ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Di dalamnya, dana desa bisa dijadikan jaminan bilamana Kopdes mengalami gagal bayar.
“Jadi kita memang menindaklanjuti mandatori dari PMK Nomor 49 Tahun 2025, di situ kami diminta membuat peraturan menteri tentang dana desa yang dijadikan jaminan bilamana Kopdes gagal bayar. Tapi sebenarnya insyaallah nggak gagal bayar,” tegas Yandri.
Menurutnya, skema bisnis yang dijalankan Kopdes sangat potensial, mulai dari jualan gas, beras, sembako, hingga pupuk. Meski begitu, ia tidak menampik tetap ada risiko.
“Tapi ada potensi. Nah oleh karena ada potensi, maka di Permendes ini sudah kami laporan waktu rapat sehari kemarin membuat beberapa hal pokok,” ucapnya.
Baca Juga:
Aplikasi Jaga Desa, Buka-bukaan Soal Dana Desa di Kabupaten Bogor
Sakral dan Terlupakan! Desa Kecil di Cirebon Ini Ternyata Punya Status Khusus dari Raja Pajajaran
Alur dan Musyawarah Desa Jadi Kunci
Yandri juga menjelaskan alur pengajuan usaha Kopdes dimulai dari rencana bisnis yang disusun bersama pendampingan Bank Himbara, lalu diajukan ke Kepala Desa, dan dibahas lewat musyawarah desa khusus.
“Membahas tentang rencana usaha Kopdes ini. Jenis usahanya apa, duitnya berapa banyak, keuntungannya berapa, model pengambilannya berapa, cicilannya. Nah itu nanti disahkan atau disetujui di musyawarah desa khusus,” jelasnya.
Musyawarah ini melibatkan Kepala Desa dan staf, BPD, tokoh masyarakat, hingga pengurus Kopdes.
Dana Dicadangkan, Pembangunan Tetap Aman
Yandri memastikan bahwa jaminan ini tidak akan mengganggu pembangunan desa.
“Misalkan dana desa Rp 500 juta, berarti hanya Rp 150 juta yang disisihkan atau dicadangkan. Dan cadangkan itu tahun depannya, bukan tahun yang berjalan,” kata Yandri.
Dengan skema seperti ini, menurutnya, pembangunan desa tetap berjalan sesuai perencanaan.
“Jadi insya Allah dengan begitu tidak mengganggu proses pembangunan dari desa. Misalkan tahun ini sudah direncanakan (planning), tidak mengganggu. Karena kalau digagal bayar, dibebankan ke tahun berikutnya,” tutupnya.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)