Daftar Website Untuk Lapor Kecurangan Pemilu 2024

pemilu 2024
(Tangkapan Layar Peta Kecurangan Pemilu)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Proses pencoblosan Pemilu 2024 telah usai, namun masyarakat Indonesia masih aktif dalam mengawal dan melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses tersebut. Pasca pencoblosan, hasil quick count telah menunjukkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak, namun hasil resminya baru akan diumumkan bulan depan.

Dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi, masyarakat memiliki akses kepada berbagai platform online yang badan resmi kelola untuk melaporkan kecurangan yang mereka temui selama proses Pemilu 2024. Dengan demikian, masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam menjaga transparansi dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jaga Pemilu

Jaga Pemilu adalah platform yang terbagai dari berbagai tokoh dari berbagai latar belakang, seperti rektor, pengusaha, mantan KPK, Komnas HAM, dan mantan ketua KPU.

Masyarakat dapat melaporkan kecurangan secara anonim melalui situs jagapemilu.com. Laporan akan terverifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Kecurangan Pemilu

Website kecuranganpemilu.com merupakan inisiatif dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, seperti Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Firma Hukum Themis Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Drone Emprit, dan Perludem.

Situs ini memungkinkan pelaporan kecurangan dengan menyajikan peta kecurangan tiap provinsi dan hasil penelitian terkait.

Jaga Suaramu

Jagasuaramu.id memungkinkan pelaporan pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan hukum lainnya selama Pemilu 2024. Pengguna juga dapat melihat detail calon presiden, calon wakil presiden, serta profil partai politik yang bertanding dalam Pemilu.

BACA JUGA: Catat! Ini Besaran Santunan Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

Warga Jaga Suara

Platform ini tersedia di Google Play Store dan memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran proses Pemilu yang terjadi di TPS. Pengguna juga dapat mengumpulkan dan menyebarkan informasi hasil Pemilu melalui foto C1 dan laporan hasil suara di setiap TPS.

SiGap Lapor Bawaslu

Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran (SiGap Lapor) Bawaslu luncurkan dan dapat kamu akses melalui sigaplapor.bawaslu.go.id.

Situs ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Pemilu secara online dan menyediakan informasi terkait penanganan pelanggaran yang Bawaslu lakukan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
setya novanto dapat remisi
Setya Novanto Lagi-lagi Dapat Remisi Idul Fitri
film pabrik gula-4
Dimana Lokasi Asli Kisah Nyata Film Pabrik Gula?
Evaluasi Operasi Ketupat 2025: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Evaluasi Operasi Ketupat 2025: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Pemkot Bandung Ingatkan Waspada Penipuan Reservasi Hotel di Google
Pemkot Bandung Ingatkan Waspada Penipuan Reservasi Hotel di Google
Disdukcapil Kota Bandung Gelar Imbauan Simpatik
Pendatang Diminta Lakukan Pendataan, Disdukcapil Kota Bandung Gelar Imbauan Simpatik
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 5 April 2025
Dewan Pers Minta Polisi Tinjau Ulang Aturan Soal Pengawasan pada Jurnalis Asing
Dewan Pers Desak Polisi Tinjau Ulang Aturan Pengawasan terhadap Jurnalis Asing!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.