Daftar Parpol Ajukan Gugatan Pemilu 2024 Beserta Tuntutannya

Penulis: Saepul

gugatan parpol
Ilustrasi (MK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang terdiri dari paslon Pilpres dan partai politik (parpol) perihal hasil Pemilu 2024.

Merujuk Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 yang menetapkan batas waktu pendaftaran perkara PHPU setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu. Dalam konteks Pemilu 2024, pendaftaran perkara PHPU berakhir pada Sabtu (23/4/2024).

Gugatan Paslon Pilpres dan 6 Parpol Hasil Pemilu 2024

Dalam gugatan tersebut, tercatat ada dua pihak dari paslon Pilpres yang mengajukan gugatan dan enam parpol yang menolak hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Bawa Berkas Gugatan PHPU ke MK, Begini Isi Tuntutannya

Adapun penggugat dari paslon Pilpres dan partai politik peserta Pemilu dengan tuntutannya, Berikut ini:

1. Tim Hukum Anies-Muhaimin

Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, melalui Tim Hukum Nasional (THN), mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Gugatan tersebut dilakukan pada Kamis (21/3/2024).

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, mengkritisi keikutsertaan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024.

Mereka menilai bahwa Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena KPU belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan mereka. Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyoroti dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024.

2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Seiras dengan itu, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 pada Sabtu (23/3/2024). Mereka merasa terdapat kecurangan dalam proses Pilpres 2024, terutama terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh KPU.

Selain itu, tim hukum Ganjar-Mahfud juga mempertanyakan keabsahan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

3. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)

PPP mengalami kegagalan dalam meraih kursi parlemen karena hanya memperoleh 3,87 persen suara pada Pemilu Legislatif 2024, di bawah ambang batas empat persen.

Oleh karena itu, PPP mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Gugatan diajukan karena mereka yakin ada kehilangan suara setelah pemungutan suara. Dalam klaimnya, PPP menyebutkan adanya kehilangan suara mencapai puluhan ribu di beberapa daerah pemilihan (dapil).

4. Partai Demokrat

Demokrat mengajukan gugatan sengketa PHPU terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi, antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, dan Maluku Utara. Mereka juga menduga adanya penggelembungan suara dari partai lain yang merugikan perolehan suara Demokrat. Partai ini juga melaporkan tidak adanya rapat pleno di Papua Pegunungan, yang mengakibatkan absennya formulir D1 dan D2, dokumen penting dalam pelaksanaan pemilu di daerah tersebut.

5. PSI (Partai Solidaritas Indonesia)

PSI mengajukan PHPU terhadap peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Mereka menyoroti perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan versi PSI dari C1.

6. Partai Hanura

Partai Hanura mendaftarkan gugatan PHPU pada Sabtu (23/3/2024), terutama terkait perhitungan suara Pileg DPRD. Mereka menilai adanya kesalahan perhitungan suara di beberapa provinsi, seperti Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

7. PAN (Partai Amanat Nasional)

Calon legislatif dari PAN, Sungkono, mengajukan gugatan kepada rekan separtainya, Arizal Tom Liwafe. Gugatan dilakukan karena Sungkono merasa Arizal mendapatkan suara lebih banyak dari yang dinyatakan oleh KPU. Sungkono menggugat Arizal karena menduga adanya penggelembungan suara di 19 provinsi, berdasarkan perbedaan data antara KPU dengan pihaknya.

8. Partai Perindo

Partai Perindo juga mengajukan gugatan sengketa PHPU terhadap pelaksanaan Pileg DPRD di Samosir dan Sumatra Utara. Mereka menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah. Perindo meminta penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) untuk mengatasi perkara tersebut.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gencatan senjata iran israel
Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Israel Terus Hujani Langit Israel!
Lisa Mariana
Lisa Mariana Blak-blakan Dirinya 'Simpanan', Bukan 'Ani-ani'
IMG_20250624_002237
PSIM Jogja Berpisah dengan Roken Tampubolon
virus hanta
Penting! Begini Cara Menghindari Virus Hanta
cf6196a2-a25a-4d22-92cf-7bb6593544de
Revitalisasi Teras Cihampelas Dimulai Akhir 2025, Siap Jadi Pusat UMKM dan Wisata Kota Bandung
Berita Lainnya

1

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

2

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

3

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

4

Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli Kursi SPMB, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.