Daftar Mobil dan Motor Kena PPN 12 Persen, Sesuai Mesin dan Perakitan!

Penulis: Saepul

ppn 12 persen mobil motor
(Carscoops)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah RI telah memberlakukan kebijakan PPN 12 persen yang berlaku untuk barang dan jasa, termasuk kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor.

Pada sektor otomotif, kenaikan berlaku untuk mobil dan motor yang berkategori mewah atau rakitan luar negeri (CBU). Pengumuman tersebut sesuai dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku pada barang dan jasa mewah, yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

Mobil dan Motor Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan mewah, tetapi juga untuk barang dan jasa lainnya yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.03/2023.

BACA JUGA: Harga Mobil Toyota Sudah Menyesuaikan PPN 12%? Pembeli Wajib Tahu!

Untuk kendaraan bermotor, pengaturan mengenai jenis kendaraan yang berlaku Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Dalam artian, kendaraan yang tergolong mewah adalah kendaraan angkutan orang dengan kapasitas mesin tertentu dan harga yang tinggi.

Berdasarkan PMK 141/2021, jenis kendaraan yang terkena PPnBM adalah kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.

Berikut adalah rincian tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil:

Kapasitas Mesin Hingga 3.000 cc

    • 15% (untuk kendaraan dengan harga lebih terjangkau)
    • 20%
    • 25%
    • 40% (untuk mobil dengan harga paling tinggi)

Kapasitas Mesin Lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc

    • 40%
    • 50%
    • 60%
    • 70% (tergantung pada spesifikasi mobil)

PPnBM Berlaku untuk Mesin 250cc Roda Dua

Selain mobil, sepeda motor juga termasuk dalam kategori barang kena pajak mewah. Menurut Pasal 22 dan Pasal 23 dari PMK 141/2021, sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc berlaku tarif PPnBM sebesar 60 persen.

Sementara itu, untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin besar lainnya, tarif PPnBM bisa mencapai 95 persen

Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk kendaraan mewah, tentu akan ada dampak signifikan terhadap harga jual mobil dan motor mewah di Indonesia.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rudal Iran
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pembangkit Listrik Israel
Ngaruwat Bumi 2025 Kampung Adat Banceuy Subang - Dok Disparbud Jabar
Kampung Adat Banceuy Subang Gelar Ngaruwat Bumi 2025
ibu biliard
Kesal Anak Kecanduan Main, Ibu Ngamuk hingga Rusak Meja Biliard!
gibran makam bung karno
Gibran Ziarah Makam Bung Karno, Ini Respon Politikus PDIP
Pesta seks sesama jenis di puncak bogor, LGBT puncak Bogor
Lagi Asyik Pesta Seks, 75 Pria LGBT Digerebek Polisi di Puncak Bogor: Bermodus 'Family Gathering'
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.