Daftar Jenis Denda dan Syarat Daftar Pemutihan Pajak 2024 di 6 Wilayah

pemutihan pajak (2)
(Dok.Bapenda)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan mereka serta meningkatkan pendapatan daerah.

Jenis Denda Pemutihan Pajak 2024

biaya balik nama pemutihan 2
Foto (Samsat)

BACA JUGA: Simak Prosedur Penggunaan Smart Card untuk Jemaah Haji Indonesia

Dalam periode pemutihan pajak 2024, tercatat ada enam wilayah dan melayani beberapa jenis denda. Melansir berbagai sumber, berikut daftar wilayah dan jenis denda pemutihan pajak 2024:

1. Aceh

Provinsi Aceh telah mengimplementasikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan diskon pajak dan pembebasan denda PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

  1. Pembebasan Pajak Progresif: Kendaraan bermotor dibebaskan dari pajak progresif selama masa pembebasan.
  2. Pembebasan Denda PKB: Denda akibat keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan selama periode pemutihan.

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 4 Juni hingga 30 November 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.

  1. Pembayaran Tunggakan PKB: Pembebasan denda untuk pembayaran tunggakan PKB.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

3. Jambi

Provinsi Jambi melaksanakan program pemutihan pajak hingga 28 Maret 2024, seperti yang diumumkan oleh akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi).

  1. Pembebasan Denda PKB: Denda keterlambatan pembayaran pajak dibebaskan.
  2. Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II: Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
  3. Mutasi Kendaraan: Program mutasi kendaraan dari plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) secara gratis.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Jawa Tengah juga menjalankan program pemutihan pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
  2. Diskon Pajak Tahunan: Diskon pajak tahunan berkala.
  3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif: Pembebasan biaya untuk pajak progresif.
  4. Keringanan Tunggakan PKB: Pengurangan tunggakan PKB hingga 20 Agustus 2024.

5. Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024.

  1. Pembebasan Denda Pajak: Pembebasan denda pajak untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.
  2. Diskon Pajak Kendaraan: Diskon 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang dan 40 persen untuk angkutan orang (pelat kuning).

6. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan pajak berupa diskon sebesar 10 persen pada pembayaran pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

  1. Diskon 10 Persen: Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan lima tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
  2. Metode Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

Persyaratan dan Cara Daftar 

Untuk mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan, yaitu:

  1. KTP Elektronik (e-KTP): KTP asli atas nama pribadi.
  2. STNK dan SKKP Asli: Dokumen asli kendaraan.
  3. Pembayaran Melalui Metode Resmi: Pembayaran melalui metode yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah, seperti Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

Langkah-Langkah Mengikuti Program Pemutihan:

  1. Mencari Informasi: Cari informasi mengenai program pemutihan pajak di daerah Anda melalui situs resmi pemerintah daerah atau akun media sosial resmi Samsat.
  2. Menyiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, STNK, dan SKKP asli.
  3. Mengunjungi Samsat Terdekat: Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda untuk melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan pembebasan denda.
  4. Mengikuti Prosedur: Ikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gedung tinggi jakarta
Ratusan Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Penuhi Syarat Keselamatan
Mayor Teddy Indra Wijaya
Kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya Capai Rp15,38 Miliar dan Tiga Mobil Mewah!
Shin Tae-yong Dipecat
Terkuak, STY Belum TTD Surat Pemecatan PSSI Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Gervane Kastaneer Bicara Soal Hobi Menari
Gervane Kastaneer Bicara Soal Hobi Menari
Beda Cara Pandang Bojan Hodak Soal Arema FC
Beda Cara Pandang Bojan Hodak Soal Arema FC
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Kinerja APBN di Jawa Barat 2024 Surplus Rp28,79 Triliun, Penerimaan Pajak Capai Rp119,65 Triliun

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
Mahkamah Konstitusi - MK - Pelantikan kepala daerah terpilih
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Bersengketa Pilkada Ditunda, Tunggu Putusan MK!
Dede Yusuf - Pagar Laut - Kementerian ATR
Siapa Paling Berdosa di Kasus Pemagaran Laut? Dede Yusuf Tunjuk Hidung Kementerian ATR
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 80 Arah Bandung 
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 80 Arah Bandung Mobil Terjepit Truk dan Pembatas Jalan
Shanks
Misteri Keluarga Figarland: Shanks Punya Saudara Kembar?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.